Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Nunung Radliyah, M.A dikukuhkan sebagai Guru Besar atau Profesor dalam Bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila). Mereka berdua terlihat bersemangat dalam acara pengukuhan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Unila, Jl. Prof. Sumantri Brojonegoro No 1 Gedung Meneng, Bandarlampung.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai tamu undangan terhormat, termasuk Ketua dan Mantan Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FH Unila, Dr. Asri Agung Putra, S.H., M.H., dan Abdullah Fadri Auli, S.H., M.H. Tampak juga hadir mantan Bupati Lampung Selatan, Wendy Melfa, S.H., M.H. serta Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama.


Selain Eddy Rifai, ada satu dosen FH Unila lainnya yang juga dikukuhkan sebagai Guru Besar, yaitu Prof. Dr. Nunung Radliyah, M.A., dalam bidang ilmu Hukum Islam. Pengukuhan Profesor dan Orasi Ilmiah ini dilakukan dalam Rapat Senat Luar Biasa Unila yang dihadiri oleh Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., dan Ketua Senat Unila, Prof. Dr. La Zakaria, S.Si., M.Sc.

Dalam acara tersebut, Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul: "Membangun Rezim Anti Cyber Laundering di Indonesia: Inovasi Hukum di Era Digital." Orasi tersebut menyoroti pentingnya membangun kerangka hukum yang efektif untuk mengatasi kejahatan pencucian uang digital di Indonesia.

Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., tidak hanya terkenal karena keahliannya dalam bidang hukum, tetapi juga karena semangatnya yang inspiratif dan keberanian untuk terus berkontribusi dibidangnya. Keberhasilan beliau mencapai gelar Guru Besar merupakan bukti nyata bahwa semangat, dedikasi, dan pengetahuannya yang mendalam tetap tidak tergoyahkan oleh keterbatasan fisik.

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul "Membangun Rezim Anti Cyber Laundering di Indonesia: Inovasi Hukum di Era Digital," Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., menyoroti perlunya upaya bersama dalam melawan kejahatan pencucian uang di era digital yang semakin kompleks. Beliau mendorong pengembangan inovasi hukum yang tangguh dan efektif guna melindungi masyarakat dari ancaman tersebut. Orasi ilmiah ini merupakan bukti kecerdasan dan pemikiran kritis Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., dalam menjawab tantangan hukum di era digital.

Sementara itu, Prof. Dr. Nunung Radliyah, M.A., menyampaikan orasi ilmiah dengan judul: "Peran Hakim Peradilan dalam Mewujudkan Keadilan Substantif: Perspektif Hukum Islam di Indonesia." Orasi ini menyoroti peran penting hakim dalam memastikan keadilan substantif dan menggali perspektif hukum Islam dalam konteks Indonesia.

Para mahasiswa Fakultas Hukum Unila menyambut baik pengukuhan Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Nunung Radliyah, M.A., sebagai Guru Besar.

Salahsatu mahasiswa program studi doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Unila Gunsu Nurmansyah berharap bahwa pengetahuan, pengalaman, dan dedikasi keduanya akan memberikan inspirasi dan motivasi bagi generasi mahasiswa yang akan datang.

Ketua IKatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bandar Lampung Alian Setiadi juga menambahkan, Keduanya memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam karir akademiknya. Sebagai seorang cendekiawan dan praktisi hukum yang sangat dihormati, Prof. Eddy dan Prof. Nunung telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia.(red) 

Post A Comment: