Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Seorang Pria 60 tahun bernama Sugito warga Dusun Dusun 18, Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono, akhirnya meninggal dunia akibat menenggak Herbisida jenis gramaxone. 

Jenazah Sugito tiba di rumah sekitar pukul 17.00, usai dirawat di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung. 

Menurut Kepala Dusun 18 Ali Imran. Kediaman rumah Sugito saat ini masih dipenuhi tetangga, keluarga dan keluarga besar untuk melakukan takziah dan rencana pemakaman akan di lakukan setelah sholat tarawih.

"Jenazah pak Sugito tiba tadi sore jam 17.00, saat ini jenazah sudah di persiapkan untuk proses pemakaman namun dimakamkan nanti habis tarawih"kata dia, Minggu (31/3/2024).

Sugito diketahui nekat menenggak racun setelah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. 

Namun beberapa pihak baik kepolisian, ataupun masyarakat sekitar belum diketahui motif apa yang membuat pria 60 tahun itu melakukan tindakan senekat itu.

"Kalau istrinya masih dirawat di rumah sakit, di Bandar Lampung karena luka bacok. Kami juga heran kenapa pak Gito senekat itu, apa masalahnya kami belum mengerti" terang dia.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono Iptu Aidil membenarkan pelaku penganiayaan terhadap istrinya (KDRT) dikabarkan meninggal efek dari racun yang di minumnya.

Terkait dengan kasus tersebut Aidil menegaskan tidak akan melanjutkan perkara tersebut dimana terduga pelaku juga sudah meninggal, dan korban juga mengalami luka berat. 

Dan sampai sekarang belum ada yang melapor secara formal terkait kasus KDRT dimaksud.

"Kami hentikan penyeledikan soal kasus KDRT, mau bagaiman pelaku sudah meninggal korban masih dirawat, sementara itu kasus keluarga dan sampai saat ini tidak ada yang melapor"jelas Aidil (Supri)

Post A Comment: