Lampung Timur ( Pikiran Lampung) - 
Mantan Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dijebloskan ke penjara akibat diduga melakukan perbuatan korupsi. Oknum itu terancam merayakan hari raya di balik jeruji besi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (3/4/2024), menjelaskan, bahwa oknum mantan kades tersebut berinisial TD (46) warga Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan data Pihak Kepolisian, pada Tahun 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, telah menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah, sebesar Rp 1.360.073.000.

Pada proses pencairan Dana Desa (DD) Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah dicairkan, dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Kemudian pada Bulan Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024, tertanggal 03 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400.

Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus menangkap tersangka, saat bersembunyi diwilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain tersangka, pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Dana Desa Marga Batin, Tahun Anggaran 2022, sebagai barang bukti. (Supriyadi)

Post A Comment: