Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Sebanyak 1.374 peserta calon Panwascam di Lampung dinyatakan lulus tes tertulis yang digelar Pokja yang dibentuk melalui Bawaslu kabupaten kota. Jumlah tersebut tersebar di 229 kecamatan dari 15 kabupaten kota yang ada di Provinsi Lampung. Masing-masing kecamatan terdiri dari enam calon Panwascam dan akan dipilih tiga orang dari tes wawancara yang dimulai hari ini hingga 23 oktober 2022 di kantor masing-masing Bawaslu 15 kabupaten kota.

Untuk itu, Ketua Posko Pengaduan Lampung Corruption Watch (LCW) Yoni Patriadi meminta kepada Lembaga Ombudsman perwakilan Lampung untuk juga aktif mengawal dan memeriksa proses rekruitmen yang sedang dilakukan.

“Kami meminta Ombudsman perwakilan Lampung sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan ikut aktif dengan juga membuka posko pengaduan di seluruh kabupaten kota sel-Lammpung,” ujar Yoni saat memberikan keterangan pers di Kantor LCW Jalan Kiwi Siodadi Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (19/10) siang. 

Menurutnya, dengan tidak diumumkan hasil nilai semua peserta seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASCAM) kepada publik. Maka pihaknya menduga kelompok kerja seleksi itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan melanggar ketentuan pedoman seleksi yang telah dibuat Ketua Bawaslu RI.

“Seleksi itu memakai anggaran negara yang diperoleh dari pajak warga negara. Sudah seyogyanya masyarakat Lampung mengetahui semua nilai peserta seleksi yang akan dipilih dalam melakukan pengawasan pemilu serentak tahun 2004 mendatang,” tegasnya.

Dengan tidak dibukanya hasil tes tertulis oleh Pokja, kami menduga hal itu merupakan pelangaran prinsip umum adil, berkepastian hukum, terbuka, profesional, akuntabel serta aksesibilitas.

“Jika proses rekruitmen benar, maka hasil yang akan didapatkan juga akan benar dan baik. Pada akhirnya nanti, kita akan mendapatkan pemimpin kepala daerah dan wakil rakyat yang berintegritas yang memiliki tujuan mensejahterakan rakyatnya saat pemilu 2024,” tegasnya. 

Padahal, lanjutnya, Panwascam memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diatur dalam perundang undangan terkait pemilu untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Tapi bagaimana jika sistem rekruitmennya diragukan.

Berdasarkan undang-undang lembaga Ombudsman diantaranya bertujuan mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.


Selain itu, tujuannya membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktekpraktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme dan meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.

“Ombudsman harus periksa, apakah proses rekruitmen ini terdapat Maladministrasi atau tidak,” katanya.

Dia menambahkan, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.(red) 

Post A Comment: