Articles by "Polres Lamtim"
Tampilkan postingan dengan label Polres Lamtim. Tampilkan semua postingan


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Meski sempat kabur, seorang pemuda di Lampung Timur, yang diduga sedang "Ngintip" wanita mandi, berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi, pada Kamis (26/9), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah EW (23) warga Kecamatan Melinting.

Tersangka pada tanggal (23/9) malam, diwilayah Kecamatan Mataram Baru, diduga nekat "Ngintip" wanita yang sedang mandi, tetapi aksi bejatnya diketahui oleh warga masyarakat.

Warga yang mencurigai gerak-gerik tersangka, segera melaporkan peristiwa tersebut, kepada petugas kepolisian Polsek Mataram Baru.

"Menyadari aksi nakalnya diketahui, tersangka sempat berupaya kabur, tetapi akhirnya berhasil ditangkap," terangnya.

Saat dilakukan proses penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis badik, sehingga kemudian tersangka langsung dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Polres  Lampung Timur akan menggelar operasi Patuh Krakatau 2024  yang ditargetkan kepada kepatuhan berlalu lintas di kabupaten Lampung Timur terhitung 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Lamtim AKP Glend Felix menyampaikan operasi ini dilaksanakan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Operasi ini dilaksanakan tentunya untuk mencegah adanya pelanggaran lalu lintas sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan,”jelas Felix.(13/07/24).

Lebih lanjut Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2016 tersebut juga mengatakan ada beberapa target sasaran dalam operasi ini.

“Beberapa target sasaran dalam operasi ini diantaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm SNI maupun sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus, berkendara dalam pengaruh alcohol, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, penggunaan strobe dan rotator pada kendaraan pribadi serta penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai,” tambahnya.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar pencegahan pelanggaran dapat lebih maksimal dan masyarakat mengetahui pentingnya berkendara sesuai peraturan lalu lintas  agar masyarakat dapat lebih patuh berlalu lintas. (Supri)


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Polisi berhasil meringkus seorang pencuri yang membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, milik petani di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Jumat (12/07/2024) mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah AS (26) warga Kecamatan Marga Tiga. Tersangka pada tanggal 6 Maret lalu, diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2037 NAD, milik KM (43) warga Kecamatan Marga Tiga.

"Peristiwa Pencurian, dilakukan tersangka dengan cara mengambil sepeda motor yang berada di pinggir jalan, dekat kebun milik korban,"

"Diduga pencuri nekat beraksi, saat korban sedang melakukan aktifitas menyemprot tanaman di ladang,” terangnya.

Ia melanjutkan, korban yang kemudian mengetahui sepeda motornya sudah hilang, segera melaporkan peristiwa dugaan kejahatan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, pada Kamis (11/07/2024) kemarin.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian," pungkasnya. (Supri)


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Polres Lampung Timur meringkus pasangan suami istri (Pasutri) lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng mengungkapkan pelaku adalah AS (37) dan DS (40) warga Kecamatan Jabung. Kedua nya merupakan pasangan suami dan istri ke-2.

"Berdasar hasil penyelidikan petugas, kedua tersangka diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban RA (22) warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada Bulan Februari lalu,” kata Kapolres, Rabu (12/06/2024).

Peristiwa kejahatan tersebut, sambung Kapolres, berawal saat korban baru pulang kerja, tiba-tiba didepan tempat kosnya, di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, di dorong pelaku hingga terjatuh dari sepeda motornya.

"Selanjutnya pelaku langsung merebut serta membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat BE 2982 NDF berikut tas berisi HP, dompet, uang Ro1,5 juta dan dokumen milik korban," ujarnya.

Ia mengatakan, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta, kemudian melapor ke Mapolsek Pasir Sakti dan di tindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku.

"Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka AS sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki," katanya.

Kopolres memaparkan, selain para tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti juga turut mengaman kan barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam, dan 4 unit Sepeda Motor.

“Kedua pelaku akan kita jerat pasal 365 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya ("/Supri)