Ilustrasi. ist 
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyetujui Upah Minimum Kota (UMK) yang dajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, kenaikan UMK tahun 2018 tersebut sebesar Rp.2.263.390,87

Hal ini dijelaskan Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung Pola Pardede.
"Sudah, kalau tidak salah minggu lalu Pemprov telah menyetujui kenaikan UMK yang kita ajukan,"ujarnya di Gedung Tapis Berseri, Senin (27/11).

Dengan begitu, Pola Pardede meminta agar para perusahaan yang berada di Kota Bandarlampung dapat menerapkan UMK terbaru mulai bulan Januari.

"Iya kita meminta agar para perusahaan dapat menerapkan UMK terbaru dimulai per 1 Januari, kenaikan UMK itu bertujuan agar kesejahteraan buruh dapat meningkat," tuturnya.

Selain itu, Pola Pardede menuturkan, apabila terdapat temuan perusahaan yang tidak memberikan UKM terbaru, dan perusahaan tersebut tidak merealisasikan kepada para buruh tenaga kerja, maka perusahaan tersebut akan ditindak lanjuti atau disanksi. Diharapkan juga, para buruh dapat membuat surat resmi yang ditujukan ke Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) setempat apa bila ada perusahaan yang membandel.

"Ya kita panggil dulu masalahnya apa, apa bila masalahnya sudah kita ketahui nanti kita tindak lanjuti,"tuturnya.

Pola pun menceritakan dalam pembahasan rapat UMK Bandarlampung 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, salah satu faktor penghitungan UMK 2018 berdasarkan inflasi nasional 3,71% dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,99%.

"Semuanya sesuai dengan keadaan, untuk mengkrak UKM tentunya harus sesuai dengan  peraturan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tandasnya.

Sementara, Ketua fraksi Gerindra DPRD Bandarlampung Imam Santoso meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung dapar mensosialisasikan adanya kenaikan UMK 2018.

"Iya pemprov kan sudah mengesahkan UMK itu, nah sekarang tinggal dari Disnakernya untuk mensosialisasikan UMK terbaru ke perusahaan," kata dia.

Imam menilai, faktor penunjang terjadinya kenaikan UMK selain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, salah satu faktor penghitungan UMK 2018 berdasarkan inflasi nasional 3,71% dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,99%. Hal tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh.

"Tujuan terjadinya kenaikan UMK itu tentunya untuk meningakkan taraf kesejahteraan para buruh," tuturnya.
Dia menjelaskan, jika nantinya terdapat temuan bahwa terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK terbaru, akan ada tindak lanjut untuk perusahaan tersebut dari Disnaker.

"Dipersilahkan untuk para buruh dapat membuat surat resmi, kalau sudah membuat surat resmi iya biar ditindak lanjut oleh Disnaker," tutupnya. (Den/wan)

Post A Comment: