Ilustrasi. foto ist 

Bandar Lampung- Calon konsumen perumahan diminta berhati -hati jika ingin membeli unit rumah melalui sistem kredit. Sebab, saat ini banyak calon konsumen perumahan yang menderita kerugian akibat ulah nakal pengembang. Salah satunya yang dilakukan oleh PT Patala Global Perdana.
Bertalian dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sudah menerima laporan dari 114 korban dengan perkiraan kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar. Laporan itu terkait dugaan penipuan pengadaan perumahan oleh PT Patala Global Perdana.

Penanggung Jawab (PJ) perkara Kodri Ubaidillah dalam surat elektronik, Rabu (29/11) mengatakan, pihaknya masih menerima pengaduan masyarakat yang merasa menjadi korban. Pengaduan dapat dilakukan dengan melampirkan identitas diri, berkas-berkas pengajuan perumahan, dan bukti pembayaran.

Menurut Kodri, LBH Bandar Lampung akan mengawal kasus tersebut. Menurut catatan mereka, sejumlah warga sudah menyetor dana Rp 25 – 357 juta sebagai uang muka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, yakni Juli 2017, perumahan tersebut tidak kunjung ada kabarnya. Warga sudah menunggu selama 2,5 tahun, dan belum masuk tahap pembangunan.

Perumahan yang dijanjikan oleh PT Patala tersebut merupakan perumahan bersubsidi, yang jangkauannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adapun perumahan yang dikerjakan oleh PT Patala yakni Perumahan Bumi Kesuma Residen, Bumi Rajabasa Residen, Bumi Kedamaian Residen, dan Candi Mas Natar Residen.

“Perumahan yang layak merupakan hak bagi setiap warga negara. Perumahan yang dibangun oleh PT Patala Global Perdana ini sebagian besar merupakan perumahan subsidi, yang aksesnya, oleh negara diberikan kepada MBR,” kata Kodri.

Kodri menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Bandar Lampung yang sudah mengamankan terduga pelaku penipuan pengadaan perumahan tersebut. Ia juga meminta penegak hukum agar bersikap objektif dan mengungkap keterlibatan oknum yang telah merugikan masyarakat.

Saat ini, direktur utama PT Patala Global Perdana yang diduga melakukan tindakan penipuan, telah diamankan di Polres Bandar Lampung pada Senin, 20/11/2017 lalu. Pasalnya, sejumlah rumah yang dijanjikan akan dibangun oleh PT Patala, hingga kini belum ada kejelasan. Hingga 2,5 tahun sejak proses pengadaan, perumahan yang dijanjikan tersebut, belum juga masuk tahap pembangunan.(djc/wan)

Post A Comment: