ilustrasi. ist

BANDARLAMPUNG- Jika tak mengindahkan surat peringatan, Dinas Ketanaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mengancam akan mencabut izin Transmasrt Carefour.
Hingga saat ini Disnaker belum menerima surat laporan tertulis terkait hasil penjaringannya tenaga kerjanya beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja Dinas Ketanaga kerja (Disnaker) Bandarlampung Muhammad Kabul menegaskan pihaknya akan mencabut izin berdirinya perusahaan terssebut.
"Misalkan perusahaan itu tak mengindahkan surat peringatan yang kami berikan satu sampai tiga kali,  bisa saja kami (Pemkot) mencopot izinya," tegasnya saat di hubungi via telepon Senin (11/12).

Dia menjelaskan,  untuk melayangkan surat peringatan tersebut, pihaknya akan menunggu rekomendasi yang dilayangakan DPRD Bandarlampung.
"Kita menunggu surat rekomendasi dari DPRD Bandarlampung,  jika rekom itu sudah ada kami akan melayangkan surat peringatan untuk perusahaan itu," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Imam Santoso mengaku akan melayangkan surat rekomendasi untuk mempringati perusahaan tersebut.
"Insya Allah pekan depan kita akan melayangkan surat rekom itu,  sebab kami kan saat ini masih memberikan waktu selama satu pekan untuk perusahaan itu agat melangkap surat laporan pengrekrutan karyawan," kata dia.

Jika nantinya,  waktu yang diberikan pihaknya untuk melengkapi laporan namun tak ada tanggapan dari perusahaan tersebut,  pihaknya akan melayangkan merekomandasikan untuk memberikan surat peringatan.
Kalau pun,  surat rekomendasi itu tak diindahkan juga.  Pihaknya akan merekomendasiakan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.
"Misalkan mereka masih membangkang,  kami akan memberikan surat rekomendasi untuk mencabut izib perusahaan tersebut," tandasnya. (den/wan)

Post A Comment: