RWS (18) dan RS (17) dua pelaku Curat wilayah Tanggamus dirgiring ke tahanan Mapolres Tanggamus setelah sebelumnya diamankan di Kecamatan Wonosobo Kabupaten setempat pada Jumat (2/3) sekira pukul 23.30 Wib lalu, Minggu (4/3). Foto (Humas Polres) 
Tanggamus,-Jajaran Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap RWS (18) dan RS (17), dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik korban Epi Hapipi (30) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Tanggamus.

Menurut Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di Simpang Jalan Raya Pekon Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 2 Maret 2018 sekitar pukul 23.30 Wib lalu. 

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor korban pada tanggal 1 Maret 2018 di Polsek Kota Agung," ungkap AKP Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Minggu (4/3).
AKP Devi Sujana melanjutkan, pelaku RWS merupakan warga Kecamatan Kota Agung berstatus turut orang tua dan RS warga Kecamatam Wonosobo bersatus pelajar kelas 2 di salah satu SLTA Kecamatan setempat.

"Dari tangan kedua pelaku turut diamankan sepeda motor Honda milik korban yaitu Honda Revo Fit BE 5747 ZF," ujarnya.

Selanjutnya AKP Devi Sujana mengungkapkan bahwa selain mencuri sepeda motor Honda Revo Fit BE 5747 ZF milik Epi Hapipi (30) warga Kelurahan Kuripan pada Rabu (1/3/18) pukul 18.30 Wib diteras rumah korban. Salah seorang pelaku mengakui sudah 7 kali melakukan aksi kejahatannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk pelaku RWS mengakui 8 kali melakukan pencurin dengan pemberatan/curat menggunakan kunci leter T," ungkap AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Minggu (4/3/18) siang diruang kerjanya.

Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan pengakuan RWS, Polres Tanggamus akan segera melakukan pendataan laporan-laporan mayarakat baik di Polres maupun di Polsek Kota Agung.

"Sedang kita datakan dan inventarisir atas pengakuan pelaku RWS sehingga kasus Curat tersebut dapat lebih jelas,"ujarnya.
Ditambahkan AKP Devi Sujana, untuk pengakuan RS, dia mengakui baru pertama mencuri bersama RWS. 

"Terhadap RS dia mengakui hanya sekali, tapi akan terus kita dalami," tegas AKP Devi Sujana.
Menurut pengakuan pelaku RWS, lanjut Kasat Reskrim, dia bersama temannya DN selain mencuri motor milik korban Epi Hapipi sebelumnya telah mencuri di 7 TKP wilayah Kecamatan Kota Agung yaitu antara lain, Curat Sepeda Yamaha Jupiter MX di Lingkungan Pancaniti Kelurahan Kuripan, Curat Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty di Kelurahan Baros, Curat sepeda motor Honda SupraX-125 di Lingkungan Way Tuba Kelurahan Kuripan, Curat sepeda motot Yamaha Mio Sporty di Kelurahan Pasar Kota Agung, Curat sepeda motor Yamaha Mio J Lingkungan Way Tuba Kelurahan Kuripan, Curat sepeda motor Vega New Injeksi warna merah di Terminal Kota Agung dan melakukan Curat sepeda motor Suzuki Smash warna biru di lokasi Pantai Muara Indah.

"Itu 7 tempat tersangka RWS mencuri bersama temanya DN, dan yang terakhir ini saya mencuri bersama RS," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, diterangkan Kasat Reskrim, keduanya mengakui melakukan pencurian dengan cara merusak kontak menggunakan kunci leter T bersama seorang temannya yang melarikan diri berinisial DN. 
"Terhadap DN ditetapkan DPO dan akan terus kita kejar sampai dapat," tegas Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya ditahan di Polres Tanggamus. 

"Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun dan tentunya penyidik mempertimbangkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014,"tandasnya. (Agus). 

Post A Comment: