Dua pemuda terduga pemakai narkoba jenis sabu diamankan polisi Polsek Talang Padang Polres Tanggamus. Foto (Humas Polres). 

Tanggamus-Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan puluhan butir pil extacy dari seorang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Laps) Kelas IIB Way gelang Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma mengatakan, penemuan obat-obatan terlarang jenis extacy itu ditemukan didalam kotak rokok milik Fredy Wang Patinasarani alias Gope (24) merupakan narapidana kasus pencabulan anak dibawah umur itu berdasarkan laporan dari Kalapas Way Gelang Heru Suprijo Winardi.

"Setelah kami menerima laporan Kalapas, pelaku langsung kita jemput dan dibawa ke Mapolres Tanggamus," jelasnya, Jumat (23/3) sore.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, menurut laporan, narapidana tersebut sebelumnya diamankan petugas Lapas Kota Agung setelah dia menerima kiriman celana, kemarin Kamis (22/3) sekitar pukul 14.30 Wib.
“Narkotika jenis inex sejumlah 49 butir dimasukan kotak rokok dimasukan plastik, disembunyikan di dalam kantong celana jeans pendek warna hitam,” terangnya.

Selanjutnya Kasatresnarkoba menegaskan, saat ini Fredy Wang (Gope) berikut barang bukti 49 butir pil ekstacy warna hijau merk nike diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Napi ber KTP Pesawaran dan berdomisili di Ambarawa Kabupaten Pringsewu itu mengatakan, barang haram tersebut diterimanya dari seseorang yang mengaku bernama Samsuri asalnya dari Bengkulu.

"Awalnya seminggu lalu mendapat telfone dari teman saya Roni di Jakarta, dia mengatakan bahwa nanti ada temannya telfone dan ikutin saja permintaannya. Selang sehari orang yang mengaku Samsuri menghubungi menawarkan ikan alias Ekstacy setelah saya setuju dengan harganya kemarin dikirim ke Lapas, saya juga tidak tau siapa yang mengirimkan," beber Fredy saat dimintai keterangan.

Fredy mengatakan obat-obatan terlarang tersebut rencananya akan dijualnya kepada Napi lain seharga Rp. 300 ribu perbutir.
"Untuk kesepakatan harga dengan Samsuri Ekstacy dihargai Rp. 200. 000/butir dan akan dibayar setelah barang tersebut laku," akunya.

Terpisah, Kalapas Way Gelang Heru Suprijo Winardi mengaku selama ia menjabat, baru kali ini menemukan kasus penyelundupan Narkoba kedalam Lapas. "Baru ini menemukan penyelundupan Narkoba," kata Heru melalui sambungan telfone.

Ia juga menambahkan berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba di lingkungan Lapas, dengan mengantisipasi melalui berbagai cara.
"Antisipasi peredaran Narkoba kami lakukan melalui berbagai cara meliputi penggeledahan pengunjung besukan di pintu utama, pengawasan menara atas dan razia insidentil minimal seminggu sekali di kamar hunian," bebernya.
Selain itu antisipasinya dengan menambah personil untuk regu jaga sejumlah 24 orang. "Sebelumnya hanya 4 personil dalam melaksakan piket, namun setelah mendapatkan tambahan 4 orang per regu, maka saat ini masing-masing regu berjumlah 8 orang petugas piket," terangnya.
Lebih lanjut Kalapas menceritakan, penguatan pengawasan menara atas dilakukan mengantisipasi pelemparan barang dari luar. Menurut Kalapas hal itu karena pernah sekali mencurigai barang-barang dari luar oleh orang tidak dikenal mengingat pagar Lapas rendah.
"Sebelumnya pernah ada orang tidak dikenal membawa sepeda motor lalu melemparkan sesuatu ke dalam lapas namun saat diperiksa ternyata isinya hanya rokok," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: