Sekda Tanggamus Andi Wijaya didampingi Kasatkoba Polres Tanggamus AKP Anton Saputra saat diwawancarai terkait hasil rapat internal lahan ganja yang ditemukan dikaki gunung Tanggamus, Selasa (13/3). foto agus Pikiranlampung

Tanggamus,- Sekretaris Daerah Tanggamus Hi. Andi Wijaya memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat internal, demi mendapatkan kepastian status lahan yang ditanami ratusan batang pohon ganja yang diduga berada di areal PT. Tanggamus Indah (TI).

Rapat internal yang melibatkan berbagai pihak terkait tersebut berlangsung di ruang rapat Sekda kantor Sekretariat Pemkab setempat, Selasa (13/3).

Saat dikonfirmasi seusai rapat, Andi Wijaya mengatakan, lahan yang ditumbuhi tanaman haram di lereng Gunung Tanggamus, dekat Dusun Way Kandis, Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur itu, diduga kuat adalah lahan cadangan Hak Guna Usaha PT Tanggamus Indah sejak tahun 1991 silam, kuatnya dugaan itu muncul setelah dirinya bersama Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Aparatur Pekon Kampungbaru dan Kecamatan Kotaagung Timur, BPN/ATR, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Hutan, serta Deden dan Bambang selaku perwakilan PT TI, duduk bersama.

"Meskipun dari hasil rapat tadi sudah ada titik terang bahwa lahan seluas 40 meter x 40 meter itu bukanlan milik Register 30, tetapi semuanya ini perlu proses untuk lebih mendalami dan memastikannya lagi. Jadi tetap harus menggunakan kata 'diduga' perihal status lahannya. Lahan yang memang lokasinya berada di bawah garis batas lahan Register 30 itu, diduga berstatus lahan cadangan HGU PT TI tahun 1991," beber Andi Wijaya diamini Anton Saputra.
Selanjutnya Andi Wijaya mengatakan, total lahan HGU PT TI sendiri seluas 917,6 hektar. Sementara lahan yang ditanami ganja adalah 40 x 40 meter dari luas total HGU PT TI. 

"Dengan kata lain, ladang ganja itu berdiri di sebagian kecil luas lahan HGU. Dengan kondisi seperti itu, tetap tidak bisa kalau kesalahan dalam masalah ini sepenuhnya ditumpukan pada satu pihak," ungkapnya. 
Lalu saat dikejar lagi dengan pertanyaan terkait langkah tegas yang akan diambil Pemkab Tanggamus terhadap PT TI, Andi Wijaya menegaskan, bahwa pemkab akan mengajukan keberatan. Dalam artian, keberatan dari  Pemkab Tanggamus itu akan diajukan pada Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Tanggamus dalam tahap perpanjangan HGU PT TI.
"Teknis perpanjangan HGU (PT TI) adalah kewenangan Kementerian BPN/ATR, bukan pemkab. Mereka yang mengeluarkan (perpanjangan HGU). Jadi kami hanya bisa mengajukan keberatan pada BPN/ATR saat PT TI akan memperpanjang HGU-nya. Karena terus terang saja, temuan ladang ganja ini sudah sangat mencoreng nama baik pemkab," tegas Andi Wijaya. 

Menurut sekda, PT TI diduga sudah menyimpang jauh dari aturan. Sebab HGU PT TI seharusnya digunakan untuk menanam komoditas karet, kakao, dan cengkeh. Namun faktanya yang terjadi saat ini, ladang ganja di dalam sebagian kecil wilayah HGU PT TI, adalah kesalahan fatal.

"Selama ini, kontribusi PT TI sebagai perusahaan swasta untuk Pemkab Tanggamus juga nggak jelas kok. Hanya pada penyerapan tenaga kerja. Selain itu tidak ada. Peranan untuk meningkatkan incomePendapatan Asli Daerah (PAD) pun nggak ada. Poin kesalahan PT TI adalah, lahan itu statusnya merupakan lahan cadangan HGU PT TI. Seharusnya ditanami komoditas yang sesuai, yaitu karet, kako, dan cengkeh. Tapi faktanya malah tumbuh ganja di sana," ungkap sekda lagi.

Awalnya Deden dan Bambang (perwakilan PT. TI) dalam rapat internal, lanjut Andi Wijaya, sempat berusaha berkilah, bahwa lokasi ladang ganja itu adalah batas lahan HGU dengan Register 30. 
"Namun kenyataannya di lapangan, lokasi ladang ganja berada di bawah garis batas lahan Register 30. Bahkan sudah di bawah zona greenbelt," pungkasnya (Agus). 

Post A Comment: