Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh Anang Hasto Utomo saat melakukan olah TKP di lokasi ditemukan lahan diduga berisi tanaman ganja di kaki gunung Tanggamus, Kamis (8/3).foto ist
Tanggamus-Tim gabungan Polres, Kodim, Kesbangpol, BNN dan Pol PP meninjau langsung lokasi terkait laporan penemuan ladang yang berisi diduga tanaman ganja di dalam hutan di bawah kaki gunung Tanggamus.

Setelah melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah lahan yang berada di lokasi lahan milik salah satu perusahaan yang ada di Tanggamus, di Dusun Kandis Pekon Kampung baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari warga yang melapor ke Polsek Kotaagung, ketika melewati di daerah tersebut, menemukan pohon yang diduga sejenis ganja.
"Setelah mendapat laporan tersebut anggota Polsek melakukan pemeriksaan TKP kemarin pada tanggal 7 Maret 2018 dan dari hasil pengecekan memang benar disini ditemukan lebih kurang 1000 batang tanaman ganja yang sudah besar maupun yang kecil," ungkapnya, Kamis (8/3).
Selanjutnya Kapolres mengatakan, dari hasil identifikasi kita dikurang 50 batang tinggi diatas 2 m dan 600 batang di bawah 2 m dan ratusan lain masih dalam persemaian dan lebih kurang lokasi 40 kali 40 meter.
"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan siapa yang melakukan penanaman tersebut," katanya.
Saat ini, lanjut Alfis Suhaili, belum ada tersangka karena kita baru mendapatkan ladang penanaman ganja tetapi kita akan melakukan penyelidikan saksi-saksi dan pendalaman.
"Kalau dilihat dari hasil olah TKP kemarin kita mendapatkan beberapa batang yang sudah kering dan kemungkinan sudah pernah dipanen, ini kemungkinan sudah ada satu atau dua kali panen karena sudah ada bekas bekas batang kering dan tanaman yang ada mungkin adalah tanaman kedua. Kita mendapat informasi dari warga yang kebetulan pencari burung dan kita sedang melakukan pendalamanan," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, usia tanaman perkiraan, karena sudah 2 meter ini tanaman diperkirakan sudah berusia 4 bulan atau 5 bulan.
"Ada juga beberapa persemaian dan setelah ini kita lakukan pencabutan supaya tidak dimanfaatkan karena medan yang cukup berat jadi kita tidak bisa melakukan pengamanan setiap hari, dan barang bukti akan kita musnahkan," terangnya.
Sementara itu, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh Anang Hasto Utomo mengatakan, kerjasama dengan HKTI kita perlu laksanakan, dengan mengumpulkan Gapoktan, saya juga sudah berkata dengan Kapolres mungkin dari sebagian ini ada yang kita laminating dan kita jadikan contoh.
"Karena tidak semua orang tau dan tidak mengerti serta sepenuhnya faham bagaimana daun ganja. Kalo seandainya sudah ada kita kumpulkan kelompok tani dan kita akan sampaikan apabila kelompok tani ada yang melihat barang seperti ini dilaporkan. Kita juga sudah mengeluarkan call center baik di Polres, Kodim maupun di KPH, Call Center tentang pembalakan hutan, dan juga seperti pohon ganja ini," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: