Diskominfo Tanggamus sosialisasikan Pusdulik kepada OPD Kabupaten Tanggamus di Ruang Rapat Utama kantor Bupati setempat, Rabu (16/5). 

Tanggamus-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus menggelar sosialisasi  Pusat Pengaduan Publik (Pusdulik) dan Launching aplikasi berbasis Android, Rabu (16/5).

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Bupati tanggamus, di pimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Paksi Marga, Kepala Dinas Kominfosandi Drs. Sabaruddin serta dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemkab Tanggamus. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus, Drs. Sabaruddin didampingi oleh Kabid Humas dan IKP Derius Putrawan mengatakan, Pusat pengaduan pelayanan publik (Pusdulik) itu adalah sistem berbasis android, khusus masyarakat tanggamus untuk memberikan saran atau masukan yang sifatnya mengkritisi apa pun kegiatan di dalam pemerintahan daerah. Pelayanan Publik adalah hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk pemkab tanggamus, yang harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan sesuai standar, agar memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.

" Pusdulik ini sesuai dengan undang - undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,  jadi inti dari ini semua adalah keterbukaan informasi bagi masyarakat yang menyangkut setiap kegiatan yang ada di pemerintahan," katanya.

Selanjutnya Sabaruddin mengungkapkan bahwa, Pusdulik membutuhkan kerjasama dari seluruh OPD dan Instansi penyelenggara pelayanan publik  yang ada di tanggamus, untuk memberikan tanggapan atau penjelasan atas setiap pengaduan yang masuk. 

"Dan maka dari itu Pemerintah membuat satu aplikasi untuk meningkatkan akses kemudahan dalam pelayanan pengaduan, Pusdulik mengembangkan sarana pengaduan melalui aplikasi berbasis android dari Google Playstore dengan nama Pusdulik Tanggamus," ungkapnya.

Sabaruddin berharap dengan adanya aplikasi tersebut akan semakin memberikan kemudahan dan kepuasan pada masyarakat dalam melakukan pengaduan pelayanan publik. Dan Pusdulik ini yang telah ditetapkan melalui peraturan bupati tanggamus nomor, B.06/160/2018 tentang pusat pengaduan pelayanan publik pemerintah Kabupaten Tanggamus.

"Keuntungan Dari masyarakat sendiri adalah bisa memberikan masukan atau kritik untuk pemda, Contoh, ada masalah kesehatan ini kok puskesmas pelayanannya kaku banget. Nah dengan adanya pusdulik ini akan kita sampaikan ke instansi terkait untuk dilakukan perbaikan ataupun teguran, Pengaduan apa saja selagi itu ranah Pemkab Tanggamus," ujarnya.

Lebih lanjut Kadis Kominfo menjelaskan, sosialisasi ini baru sebatas stake holder/Dinas Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, Setelah semua Kepala OPD sudah berjalan, baru nanti akan disosialisasikan ke kecamatan juga masyarakat dengan cara memasang banner atau pun pemasangan pemberitahuan lewat bilboard.

"Ini baru kita sosialisasikan pada internal kita dulu, jika internal kita sudah berjalan, nanti akan disosialisasikan ke kecamatan dan juga masyarakat. Semakin sedikit nantinya pengaduan masyarakat pada prinsipnya pemerintah berjalan dengan baik, dan apa bila sebaliknya itu juga sebagai masukan yang positif agar memperbaiki kinerja kita di pemerintahan," Pungkas Sabaruddin. (Agus). 

Post A Comment: