Suasana PSB di SMPN 29 Bandarlampung. foto Roni Pikiran Lampung
Bandarlampung, -Menanggapi dugaan kocok bekem pada penerimaan siswa biling di SMPN 29 Bandarlampung, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Provinsi Lampung, meminta pihak terkait mengambil sikap tegas.

Menurut ketua Forwakum Aan Ansori, diadakannya program biling oleh pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung, guna menunjang kemajuan dunia pendidikan khususnya bagi warga kurang mampu dan sudah sepatutnya ditunjang oleh pihak sekolah.

" Biling ini program bagi warga kurang mampu, kok bisa-bisanya jadi Kicut (disalahgunakan) dan menjadi ajang bisnis guna memperkaya sekelompok orang. Ini luar biasa," kata dia, Selasa (10/8).
Untuk itu, Ketua Forwakum ini mengharapkan pihak terkait dan peduli dalam kemajuan dunia pendidikan khususnya Kota Balam, dapat menyikapinya dengan turun lapangan guna mengkros-cek dugaan yang dimaksud.

"Ini diperlukan kepedulian pihak terkait dan peduli untuk menyelusurinya dilapangan. Hal ini guna menghindari hal2 yang menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan memberi sangsi tegad jika ditemukan dugaan yang dimaksud agar menimbulkan efek jera," timpalnya.
 Diterangkannya pula, jika sudah menjadi kepedulian bersama bagi warga masyarakat untuk turut melakukan pengawasan jika ditemukan adanya penyimpangan dalam hal tersebut.
"Ini bukan rahasia umum, semuanya harus transparan jika ingin memajukan dunia pendidikan. Tapi kalau memang ada yang rahasiakan, sudah wewenang pihak terkait mengambil tindakan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya,
penerimaan siswa bina lingkungan (biling) SMPN 29 tidak transparan dan diduga tebang pilih alias kocok bekem sehingga mengacuhkan aturan program billing yang dicanangkan Walikota Bandar Lampung.
Bahkan Ketua Umum LSM Gamappela Toni Bakrie mengatakan jika pihak sekolah tidak mengindahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dan LSM Gamapela ini meminta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) melalui satuan kerjanya yang berwenang dapat memeriksa adanya dugaan kocok bekem di SMPN 29 atas penerimaan siswa billing.
Pada kesempatan sebelumnya, pihak sekolah SMPN 29 melalui panitia penerimaan siswa billing Siti Rahma mengatakan jika aturan yang berlaku bagi siswa billing yang diterima di SMPN 29 berada di Zona kelurahan Tanjungseneng,  Wayhalim, Korpri Raya, Waydadi dan Waydadi Baru.

"Jarak zonasi billing ini terlihat minimal jarak terdekat pada sekolah, kemudian kriteria itu keadaan rumah, numpang ngontrak, permanen atau punya sendiri itu kriteria kita verifikasi dilapangan, kalau dia permanen atau milik rumah sendiri itu poinnya rendah, kemudian penghasilan pekerjaannya apa rendah atau tinggi, kalau layak kita terima," ujarnya.
Namun Panitia ini enggan untuk memperlihatkan data siswa biling yang diterimanya dengan alasan itu rahasia pihak sekolah dan dinasnya yang tidak dapat diberikan ke sembarang orang.

"Kalau data-data itu pastilah ada lengkap, tapi kami tidak boleh memberikan sembarangan, aturan kami ya ke Dinas Pendidikan, kalau dinas yang minta ya boleh, kitakan punya atasan, jadi gak boleh diberikan ke orang lain," jelasnya seakan tidak mengindahkan jika atasan disekolah adalah Kepala Sekolah.
Ini luar biasa sekali, cetus Ketua Forwakum, seakan sudah menjadi hal biasa dugaan pungutan liar yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir dengan sistim satu pintu untuk se-Kota Bandarlampung. (Roni)

Post A Comment: