Lamteng-DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar rapat paripurna pengesahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung DPRD setempat, Selasa (31/07/2018).

Ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (LPPA) Tahun Anggaran 2017, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah  Nomor 02 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Tengah,  A. Junaidi Sunardi, dan dihadiri 31 anggota dewan. Hadir pula Wakil Bupati Loekman Djoyosoemarta dan forkopimda.

Dalam laporannya,  Ketua Pansus LPPA TA 2017, M. Gofur, mengatakan saat pembahasan dan pengkajian LPPA  ada beberapa catatan,  diantaranya rasio pendapatan asli daerah yang masih rendah, penarikan pajak restoran yang belum maksimal, dan penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Beberapa catatan kami, rasio PAD terhadap APBD masih sangat rendah, tahun 2017 rasio masih 6,26 persen. Ini berarti ketergantungan kita terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi. Maka perlu upaya supaya PAD kita terus meningkat, ” ujar Gofur.

Disamping itu, lanjut dia, masih banyak potensi dari sektor pajak restoran yang bisa digali dan tingkatkan. “Diskusi kami dengan OPD  menghasilkan metode  penarikan pajak secara elektronik. Supaya tidak ada kebocoran PAD,” terangnya.

Selain itu, NJOP Kabupaten Lampung Tengah perlu dievaluasi karena dapat menjadi potensi peningkatan PAD khususnya di wilayah perkotaan. Kemudian piutang PBB yang masih tinggi, lantaran kepatuhan objek PBB masih rendah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lampung Tengah,  Loekman Djoyosoemarto, mengucapkan terimakasih kepada Pansus LPPA yang telah memberi saran dan rekomendasi untuk kebaikan dan kemajuan kabupaten ini  serta untuk kesejahteraan masyarakat.

“Terima kasih kepada Pansus LPPA atas saran dan rekomendasinya yang bersifat konsumtif. Kami yakini itu untuk perbaikan Lamteng, guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Terkait rasio PAD yang masih rendah karena pemungutanya sudah sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah disesuaikan potensi. Namun kami akan tetap komitmen untuk meningkatkan PAD seperti saran DPRD,” kata Loekman.

Loekman menambahkan, pihaknya juga akan terus menggali potensi pajak rumah makan dan mendata ulang rumah makan yang ada di Lamteng, supaya dapat lebih optimal.(ADV)

Post A Comment: