Pringsewu-Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Pringsewu, akan menggelar pleno terbuka terkait rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten, hari ini, Selasa (30/4/2019) di  Hotel Urban Pringsewu.

Pelaksanaan rapat pleno itu akan digelar secara bertahap, yakni dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Pringsewu, A. Andoyo kepada "Pikiran Lampung melalui telpon genggamnya, Senin (29/4/2019.

Dikatakan Andoyo, penghitungan suara Pilpres 2019 akan dilakukan terlebih dahulu.

"Setelah itu, disusul DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Setiap kecamatan seperti itu urutannya," jelasnya.

Dikatakan Andoyo, dalam kegiatan itu  hasil dari rekapitulasi suara pemilihan nantinya akan diumumkan secara resmi oleh KPU setempat.

"Pleno terbuka ini merupakan rekapitulasi hasil perolehan suara dari kecamatan untuk selanjutnya akan kita umumnya secara resmi,"ujarnya.

 Ia melanjutkan, setelah perhitungan suara selesai, hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pilpres dan Pileg di kabupaten Pribgsewu. Selanjutnya  akan disampaikan kepada pihak KPU Provinsi Lampung dan untuk tahapan pleno ditingkat Provinsi

Andoyo juga berharap, semoga pelaksanaan penghitungan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif sehingga bisa selesaikan dalam satu hari. Kegiatan akan dimulai pukul 09.00 Wib.

"Untuk menjaga situasi yang tidak kita inginkan, kata Andoyo, pihaknya akan bekerjasama dengan aparat hukum di wilayah Pringsewu.

Untuk pengamanannya di bantu oleh personil dari Polres dan polisi,"jelasnya. Disamping itu, lanjutnya, KPU juga mengundang Bupati Pringsewu, Forkopimda, para Ketua Parpol, saksi, Bawasalu, PPK dan jajaran staf komisioner KPU Pesawaran.

"Namun untuk segala sesuatunya atau persiapan acara tersebut termasuk pengamannya, hari ini, Senin (29/4) akan dilakukan rapat terlebih dahulu agar lebih memantapkan persiapan yang jauh-jauh hari telah dipersiapkan,"paparnya.

Mantan Ketua PWI kabupaten Pringsewu ini juga menjelaskan, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

."Perhitungan di seluruh tempat TPS dilakukan petugas KPPS akan mencatat kedalam formulir C1 plona berhologram C1 beserta salinannya,"jelasnya.

Kemudian, lebih lanjut Andoyo menyampaikan, hasil dari suara  C1 di TPS dan sertifikat yang terbagi untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu hasil penghitungan akan dituangkan kedalam C1 Plano.

"Kemudian dari C1 Plano dipindahkan ke C1 kuarto yang ukuranya lebih kecil dari formulir C1, selanjutnya dibawa ketingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi suara.lalu formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas,"ucap pria 3 anak ini.

Selain itu juga,, papar Andoyo,  kotak suara dan dokumen administrasi lainnya juga diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi penghitungan suara berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu kabupaten/kota.

Sekedar mengetahui,  sebelumnya pihak KPU Pringsewu telah menjadwalkan penghitungan suara di tingkat kabupaten pada tanggal 22 April  sampai 7 Mei 2019. Karena berbagai hal kegiatan tersebut diundur. Kemudian pihak KPU setempat menjadwalkan pelaksanaanya di lakukan tanggal 30 April 2019. (Zainal/wawan)

Post A Comment: