Pesawaran (Pikiran Lampung) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran memiliki tugas berat pada perhelatan Pilpres dan Pileg 2019. Tugas berat yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Sebab, kinerja KPPS yang direkrut oleh KPU Pesawaran,dinilai tidak cukup terampil atau lemah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Hal ini menunjukan bahwa dalam proses pemberian bimbingan teknis kepada KPPS yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPUD) dianggap lemah dan belum berjalan optimal.Sehingga mendapat sorotan dari pihak Panwaslu yang ada di bumi Andan Jejama ini.

Ketua Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan, Jono Maulana mengimbau kepada KPUD di daerah ini melakukan evaluasi atau mencari solusi terhadap kinerja KPPS pada pelaksanaan pemilu 2019 ini.

" Sebelumnya kami menemukan permasalahan yang ada ditingkat TPS soal DPT dan kini pada tingkat KPPS, lagi-lagi kami menemukan persoalan-persoalan diformulir C1, dalam pengisian di pom C1 terjadi kesalahan,"kata Jono kepada Pikiran Lampung, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2019).

Dikatakan Jono, atas dasar temuan  di tingkat KPPS  masih banyak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum menguasai materi secara penuh. Sehingga pada saat pelaksanaannya terjadi kesalahan.

" Bukankah  tujuan dari bimtek itu sendiri merupakan, bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di tingkat Kecamatan,"ujarnya.

Jono menduga, mungkin letak kesalahan pada pengisian C1 pom yang tidak di mengerti oleh KPPS ini dianggap sepele. Justru dari hal sepele inilah akan terjadinya rawan konflik, karena ketidak mengertian KPPS.

"Agar persoalan tidak berlarut-larut. Pihaknya menghimbau kepada KPUD setempat agar mengevaluasi kinerja KPPS dan mencari solusinya. Jangan sampai  hal seperti ini mata "Publik" mengindikasikan karut-marutnya penyelenggara Pemilu 2019 ditingkat KPPS,"tegas Ketua Panwaslu Kecamatan ini.

Masih kata, Jono,  adapun kesalahan yang terdapat pada KPPS. Kami sebagai Panwaslu  menganalisa bahwa itu, masih banyaknya kesalahan dalam pengisian pom-pom. Ini menandakan bahwa KPPS tidak mengetahui yang mana model pom C1. harusnya yg DPT masuk di pom 4, DPTB masuk di pom 8, serta tidak bisa membedakan C1plano.
Nah dengan kesalahan-kesalah ini seharusnya di KPUD diwilayah ini dalam mengadakan bimtek-bimtek harus lebih ditingkatkan. 

"Masih banyak lagi model kesalahan yang kami temukan dan ini akan kami bahas dalam pleno nanti,"ucapnya.

Jono meminta, untuk kedepannya, KPUD daerah jika menggelar bimbingan teknis (bimtek) agar pihak KPPS lebih ditingkatkan, lebih maju lagi.

"Banyak sekali jajaran KPPS tidak tahu bahwasanya di pasal 506 UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa pemungutan tempat suara (TPS) seharusnya wajib  mendapatkan salinan c1-nya. Ini kadang-kadang tidak mengerti. Karena hal ini hukumnya menyangkut pidana, harus hati-hati sekali,"papar dia.

 Bukankah,tambahnya, bimtek dilaksanakan ber ujuan untuk membangun kesepahaman dan sinergi di lapangan, sehingga semua potensi pelanggaran pada semua tahapan dapat diminimalisir,” tandasnya. (Zainal).

Post A Comment: