Lamtim (Pikiran Lampung)- Ketua Bawaslu  Lampung Timur menyatakan tidak pernah membuat rekomendasi kepada KPU setempat untuk mengadakan rapat pleno ulang dan menghitung suara hingga C1.

Terkait surat yang diedarkan berbentuk file oleh KPU  Lampung Timur yang berisi undangan rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hasil perolehan suara pemilu tahun 2019 dBi tingk kabupaten Lampung Timur, Bawaslu kabupaten membantah telah memberikan rekomendasi.

Dikutip dari salah satu media online oleh pihak pikiranlampung.com mendapatkan keterangan KPU Lampung Nanang Trenggono pada Selasa (07/05/19)menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap ketua dan komisioner KPU Lamtim, terkait persoalan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan raman Utara dan batanghari nuban ,yang diduga terdapat perbedaan hasil hasil DA1 untuk suara DPRD kabupaten lamtim yang dimiliki PPPK dengan saksi dan Bawaslu Lamtim.

  "Kita sudah rekomendasikan agar KPU Lamtim segera melakukan pleno ulang Rekapitulasi perhitungan suara kecamatan Batanghari nuban dan Raman Utara," tegasnya.

  Nanang Trenggono berharap pleno ulang Rekapitulasi perhitungan suara untuk kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban dapat terlaksana sebelum tanggal 12/5/19 esok,untuk melihat C1 Hologram dan tidak sampai membuka kotak suara.
 " Sesuai PKPU no 4 KPU Lamtim wajib menindak lanjuti permohonan keberatan yang disampaikan saksi dan Bawaslu sampai DA1 namun bisa sampai ke C1 jika ada rekomendasi dari Bawaslu Lamtim," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono.

Sedangkan saat dimintakan keterangan, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menyatakan tidak pernah membuat rekomendasi ke KPU untuk pleno ulang ,apalagi hingga membuka C1.

" Ga" (tidak) , " tegas ketua Bawaslu Lampung Timur dalam pesan media sWhatApp pribadinya. Rabu 08/05/2019). ( Nova )

Post A Comment: