Foto ilustrasi.ist
Editor: Wawan Nunyai

Pesawaran(Pikiran Lampung)- Dana desa (DD) harusnya digunakan untuk pembangunan dan kesahteraan rakyat.

Namun, di desa Mada Jaya, Kecamatan dan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran diduga ada 'potong bebek angsa' terhadap dana tersebut oleh oknum kepala desa setempat. Yang tentu saja akibat adanya dugaan ini, bermuara terhadap kerugian negara dan hak rakyat yang diabaikan.

Gerah akibat adanya dugaan penyelewengan dana ini tahun 2018 lalu, Kepala Desa Mada Jaya, Nana Sutrisna, akan dilaporkan oleh LSM Lipan ke Polres setempat dalam waktu dekat ini.

Karena yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan tindakan (korupsi) penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Mada Jaya Tahun 2018, yang nilainya mencapai ratusan Juta rupiah.


Kades Mada Jaya.ist
"Diduga sejumlah pekerjaan fisik dan non fisik pekerjaan yang bersumber dari dana Desa, terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) sehinga rawan dengan Penyimpangan,"jelas Sekretaris Lipan.Pesawaran Tino, Rabu (1/5/2019)

Menurut Tino, bahwa pihaknya, telah mengumpulkan sejumlah bukti dugaan Penyimpangan Dana Desa tahun 2018 Desa Mada jaya.

“Pengelolaan  DD Desa Mada jaya diduga ada penyimpangan sehingga layak dilaporkan ke pihak penegak hukum dengan tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah, nanti biar penyidik menilai bukti bukti yang kami sampaikan, sebab dari data yang kami kumpulkan kemungkinan sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi” ujar Tino.
Menurutnya, ada beberapa pengunaan dana Desa yang diduga disimpangkan oleh aparat desa. Diantaranya,  dana Kegiatan Gotong Royong, dana transportasi untuk pembagian Beras Rastra serta dana  Pembangunan Balai Desa yang diduga di mar-up, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Ada sejumlah kegiatan yang diduga serat dengan penyimpangan bang, diantaranya, ini dana kegiatan Gotong Royong selama satu tahun yang di angarkan sebesar Rp30.000.000.
Kemudian dana transportasi pembagian beras Rastra sebesar Rp15.000.000 serta dana Pembangunan Balai Desa yang nilainya kurang lebih Rp600.000.000 yang diduga di mar-up oleh oknum kepala desa.
 Karena kalau melihat bangunan balai desa tersebut sangat tidak sesuai dengan dana sebesar itu serta beberapa kegiatan dan pekerjaan yang mengunakan dana desa yang kami anggap serat dengan penyimpangan,"papar Tino.

Menurut Tino, pihaknya juga memiliki bukti pernyataan secara tertulis dari pihak ketua kesenian Kuda Lumping, yang di dalamnya menyatakan bahwa  selaku ketua kesenian kuda lumping yang ada di desa Mada jaya sampai sekarang belum pernah menerima bantuan dari dana Desa tahun 2018.
" Dana pembelian peralatan kesenian Kuda Lumping tersebut diberikan pada tahun 2019, padahal anggaran tersebut tahun 2018. inikan gak bener bang, masa anggaran 2018 direalisasikan tahun 2019,"tegas Tino.

Selain melaporkan ke Polres, pihaknya juga menembuskan laporan ke Kejaksaan Negeri, Inspektorat, Bupati Kabupaten Pesawaran serta Polda Lampung.

“Kita berharap kepada pihak penegak hukum agar segera menindak lanjuti laporan kita serta mengusut tuntas dugaan penyelewengan uang negara tersebut,”pungkas Tino.

Sementara itu Nana Sutrisna, kepala Desa Mada jaya saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan sejumlah penyimpangan Dana Desa tahun 2018 melalui nomor telponnya 082294112227.  Meski aktif, tapi yang bersangkutan tidak menjawab hingga berita ini diturunkan kades Mada Jaya belum bisa untuk memberikan klarifikasinya terkait Permasalahan tersebut.(Feri)

Post A Comment: