Pesawaran-Berbagai kendala yang Pemkab Pesawaran hadapi dalam menyelenggarakan pemerintahan tak semua  dari kelemahan internal institusi. Namun juga banyak faktor eksternal luar, kewenangan, dan kemauan pemerintah daerah setempat.

"Pemerintah daerah tak pula ingin berlindung dari kelemahan bersifat eksternal. Namun tetap akan berkomitmen terus perbaiki kinerja menyelenggarakan pemerintahan. Juga akan tetap bertanggungjawab dan berupaya maksimal memperbaiki dan mengatasi berbagai kendala bersifat internal," kata Bupati Pesarawan,  Dendi Ramadhona saat menyampaikan Rapat Paripurna Istimewa   penyampaian rekomendasi DPRD Pesawaran terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2018 di DPRD setempat, Jumat (3/5/2019).

Menurut Dendi, sejak awal kepemimpinannya bersama DPRD telah bertekat untuk memberikan terbaik bagi  rakyat. Juga mewujudkan kesejahteraan merata dan berkeadilan. "Jika ada perbedaan pendapat yang kerap muncul dalam komunikasi dan interaksi antara eksekutif dan legislatif, harus bersama menyikapinya secara bijak. Ini untuk mencari solusi atau menyelesaikan yang terbaik, demi kepentingan rakyat," katanya.

Karena itu lanjut Dendi, biarlah hal tersebut jadi bumbu yang akan memberkan variasi rasa setiap hubungan sinergitas antara  pemerintah kabupaten dan DPRD.

Dendi juga berharap agar pemerintah daerah dan dprd terus membangun dan memelihara kerja sama.

"Alhamdulillah hari ini menghasilkan rekomendasi dari dewan, yang kami yakini merupakan hasil keras komisi melalui tahapan kajian terhadap LKPJ.

"Saya mengapresiasi atas kinerja DPRD kabupaten Pesawaran yang telah menghasilkan rekomendasi yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat," ujar Dendi.

Lebih jauh Dendi menguraikan, selaku kepala pemerintahan sangat menghargai rekomendasi yang disampaikan sebagai wujud kepedulian dan kesungguhan dari segenap anggota DPRD setempat terhadap  pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini.

“Oleh karena itu, kritikan dan masukan dari DPRD sangat berharga yang nantinya akan ditindak lanjuti demi optimalnya kinerja pemerintahan di bumi Andan Jejama kedeoannya,"ungkapnya.

Perlu kita ketahui bersama, kata Dendi,  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, pada Pasal 18 diuraikan bahwa LKPJ  menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

"Mengacu dari peraturan tersebut, maka kewajiban untuk menindak lanjutinya. Terkait rekomendasi DPRD akan kami upayakan, sebab kita ketahui bersama bahwa pemerintah daerah selaku pihak eksekutif, selain mempertimbangkan rekomendasi DPRD serta memperhatikan teknisnya yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, kata dia lagi, selaku pemerintah daerah berkomitmen akan berupaya mengkaji dengan seksama poin demi poin yang telah disampaikan oleh DPRD dalam rekomendasi. Selanjutnya ditindak lanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku.(Zainal)

Post A Comment: