Bandar Lampung -Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pelanggan, PLN UID  Lampung membuka layanan tarif Premium. Menyambut baik hal tersebut, beberapa pelanggan Industri di Lampung juga turut menjadi pelanggan premium dengan klasifikasi masing-masing sesuai dengan kebutuhannya. Adapun beberapa pelanggan industri tersebut diantaranya adalah PT Natarang Mining daya 2 MVA, PT Central Pertiwi Bahari daya 18,5 MVA, PT Aruna Wijaya Sakti daya 27 MVA, dan PT Great Giant Pineaple daya 12 MVA.

PLN UID Lampung melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan keempat pelanggan industri tersebut dipimpin oleh General Manager PLN UID Lampung Pandapotan Manurung dan disaksikan oleh Direktur Bisnis PLN Regional Sumatera, Wiluyo Kusdwiharto pada (20/05) lalu di Kantor PLN UID Lampung. Pada kesempatan tersebut wiluyo menyatakan bahwa dengan adanya kesepakatan penggunaan tarif premium dengan pelanggan maka PLN UID Lampung akan selalu siap melayani pelanggan bagaimanapun kondisinya.

Layanan tarif premium ini memiliki kelebihan sebagai berikut  diantaranya menjadi prioritas tidak padam, menggunakan pemutus otomatis dari sistem PLN, dan jika kondisi memungkinkan mendapat pasokan dari 2 suplai PLN serta pengurangan tagihan jika terjadi padam. Adapun persyaratan yang dapat diajukan kepada PLN yakni Surat Permohonan dari pelanggan ke Kantor PLN, secara teknis dan investasi layak untuk disambung menjadi premium, serta pelanggan setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, untuk kemudahan informasi dan layanan silahkan hubungi Contact Center PLN di telepon (0721)123, website www.pln.co.id, email pln123@pln.co.id, Facebook PLN 123 dan twitter @PLN123. Informasi jadwal pengurangan beban dan pemadaman terencana dapat dilihat di Facebook PLN Distribusi Lampung.

Demikian Siaran Pers ini dibuat sebagai informasi kepada seluruh pelanggan di Propinsi Lampung.(Lis/wan)

Post A Comment: