Bandarlampung- Pihak terkait utamanya penegak hukum, baik Kejari maupun Polresta diminta untuk 'melirik' Proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung.

Proyek peningkatan jalan di wilayah Kota Bandarlampung yang dikelola melalui Dinas PU Kota Bandarlampung anggaran tahun 2019 diduga syarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN-red).

Dugaan adanya KKN ini diutarakan Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Provinsi Lampung, Selasa (14/05/2019), menanggapi info adanya pengkondisian bagi bagi paket pekerjaan di lingkungan Dinas PU setempat.

Dikatakan Aan, bahwa adanya dugaan pengkondisian proyek pekerjaan di Dinas PU tersebut, sudah terorganisir dengan rapi dan melibatkan orang luar Dinas.

"Sudah Selayaknya pihak terkait dapat mengambil langkah guna pengungkap dugaan yang dimaksud. Jangan bisanya hanya nunggu laporan saja," ujar Ketua Forwakum ini.

Lebih lanjut diungkapkannya, jika proses tender diduga hanya sebagai formalitas belaka karena sudah jauh jauh hari dilakukan pengkondisian terhadap proyek yang ditender maupun sistim tunjuk langsung.

"Sebenarnya ini bukan rahasia umum lagi, tapi semuanya kembali ke pihak penegak hukum yang berwenang menindaklanjutinya," terang Aan.

Dia juga memberi contoh adanya pekerjaan peningkatan jalan lingkungan yang baru selesai dilaksanakan walau belum dilakukan tender.

"Begini àja. Kalau pihak Kejaksaan mau menindaklanjuti, liat aja proses peningkatan jalan lingkungan yang sudah selesai sebelum masuk puasa dan dikerjakan pada malam hari. Padahal diketahui proses tender saja belum berjalan," terangnya, seraya manambahkan jika pekerjaan tersebut dipelintir sebagai proses tambal sulam. (Wawan/red)

Post A Comment: