Pesawaran-Aiang Sai Batin Kabupaten Pesawaran sudah ada sejak zaman Belanda. Mereka memiliki ribuan tanah adat yang terbentang di daerah Rawa Kijing, Hurun, Punduh Pedanda dan lainnya. Bahkan sampai saat ini kekayaan dan tanah adat diduga terjual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasar itulah, Persatuan Adat Ajang Saibatin Kabupaten Pesawaran akan menelusuri harta kekayaan tanah adat yang diduga telah dijual tersebut.

Ketua Persatuan Adat Ajang Saibatin kabupaten setempat, Paduka Minak Mangku Batin Firman Rusli, terus melakukan penyisiran tanah kekayaan adat yang diduga terjual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini diungkapkannya saat mengelar musyawarah di Kantor Kecamatan Kedaton Pokdar Kelurahan Kampung Baru, Bandarlampung, Minggu (26/5)

Dijelaskannya, Ajang Saibatin yang tediri dari 6 Kebandaran akan memperjuangkan tanah adat yang diduduki oleh beberapa golongan.

“Persatuan Sai Batin Pesawaran yang tergabung dalam perkumpulan Ajang Saibatin, akan terus mengusut tanah adat yang dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab yang kita lihat, tanah adat yang saat ini sudah banyak digarap oleh masyarakat luar adat bahkan sudah berpindah ke sejumlah orang dan pengusaha,” ungkapnya.

Penyisiran tanah di beberapa wilayah di Pesawaran yang sudah diduduki oleh para oknum perusahaan dan masyarakat. Minak berharap agar upaya persatuan adat Saibatin Pesawaran dalam menyisir peta wilayah tanah adat secara musyawarah ini dapat memberi kesadaran pada oknum yang berani menduduki, apalagi sampai menjual tanah adat.

“Jangan sampai kita kelaparan untuk mengurus hak adat, karena kita mempunyai bukti dokumen pada jaman sebelum merdeka.
Kita selama ini dibodohi oleh orang-orang atau oknum. Maka kami akan ambil dengan pola Pancasila Siliwangi dengan mengedepankan asa saling asah, asih dan asuh serta musyawarah mufakat,” tegassnya lagi.

Sifat serobot untuk mempunyai harta yang tidak didasari oleh dokumen yang resmi. Dirinya memberi peluang pintu lebar terhadap oknum yang menduduki tanah adat tersebut agar bisa mengembalikan.

“Kerena sejak zaman leluhur hingga sekarang bukti-bukti dokumen kebandaran sejak tahun 1800 masih tersimpan rapih. Maka kita mengadakan musyawarah terhadap pengurus-pengurus adat saibatin, agar tanah adat bisa dimiliki kembali oleh adat,” bebernya.

Dalam hal tersebut, Minak juga terus melakukan jemput bola secara door to door di wilayah-wilayah yang disinyalir merupakan tanah adat dan didukung dengan dokumen-dokumen terlampir. Sehingga pihaknya meminta kepada warga, dan bahkan perusahaan yang menggarap tanah adat untuk menyampaikan komplain kepada perkumpulan ajang sai batin jika tanah yang mereka garap atau tempati merupakan tanah adat. Dan dapat berembuk di kediaman atau Mandawasa Paduka Minak Mangku Batin Firman Rusli di Desa Kampung Baru Kecamatan Kedaton Bandar Lampung ini.

"Kami secara persuasif sudah jemput bola ke tanah-tanah adat yang ada di Pesawaran. Seperti di Hurun, Rawa Kijing, Punduhpedada dan lainnya. Dan terdapat sejumlah masyarakat yang kami datangi telah mengakui bahwa tanah yang mereka garap atau tempati merupakan tanah adat. Kalaupun memang sudah bersertifikat, itu yang akan kami pertanyakan. Kami membuka seluas-luasnya bagi siapapun yang ingin komplain terhadap kami. Karena kami akan melegalkan tanah-tanah yang memang menjadi hak adat,"tandasnya. (Zainal/feri)

Post A Comment: