Lamtim (Pikiran Lampung) --Realisasi dan penyerapan dana desa (DD) di Negeri Jumanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur diduga 'Bocor Alus' alias tak jelas kemana dana tersebut digunakan.

 Hal ini karena beberapa tahun berjalan ternyata DD di desa tersebut tidak melibatkan perwakilan masyarakat Desa. Hal itu terungkap pada sidang musyawarah ulang pembangunan Desa di aula BPU Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, kemarin.

Ironisnya, hal tersebut justru terkuak atas pengakuan Didid Sumardiyono Kepala Desa Marga Tiga, Senin (29/07/19) di aula Kecamatan. Dimana, pada saat itu Didik dengan jelas menyampaikan pengakuanya selama ini dirinya tidak pernah melibatkan Badan Permusawaratan Desa (BPD)

Hadir dalam musawarah tersebut. kepala Bdan Kebangpol, PMD, perwakilan Kejaksaan Negri Sukadana, Camat setempat, Danramil, Kapolsek beserta para tokoh adat dan BPD Negri Jemanten Marga Tiga Lampung Timur.

Persoalan tersebut bermula dari adanya program pembangunan Kantor Desa yang telah berjalan 40 persen, sayangnya, pemabngunan tersebut dituding tidak pernah bermusawarah dengan masyarakat bahkan BPD.

Dimana, DD tahun 2019 Desa Negri Jemanten membangun Kantor Desa di bagian belakang Desa, atau tepatnya tersembunyi di jalan buntu, padahal sebelumnya masyarakat dan tokoh adat telah menyampaikan keinginan agar pembangunan kantor Desa di tempat strategis.

"Kami sebelumnya sudah pernah meminta agar kantor desa dibangun di jalan depan (poros red) dan kami juga telah siapkan lahanya, bukan seperti sekarang ini. Masak kantor Desa adanya ujung jalan buntu lagi, masak kantir desa nyelip atau nyumput, lalu bagaimana mau maju Desa kalau kantonya saja terbelakang," kata Ismail salah satu tokoh Adat masyarakat Begri Jemanten, di sela-sela rapat kepada para awak media.

Menurutnya, kesalahan dalam program pembangunan di Desa Negri Jemanten terjadi sejak awal, dimana para tokoh adat dan BPD tidak pernah dilibatkan dalam musawarah pemabangunan Desa, karenanya, masyarakat adat meminta pertanggung jawaban Kepala Desa atas program DD tersebut.

Pada kesempatan yang sama juga salah satu Kepala Dusun 7 Desa Negeri Jemanten Alim Bangsawan tegas di hadapan ruang sidang musawarah mengatakan bahwa selama ini Kepala Desa tidak pernah melibatkanya saat musawarah pembangunan Desa,

Senada dengan para tokoh masyarakat lainya, Suyanto Ketua BPD Negeri Jemanten. Sesuai Peraturan Daerah, tentang musyawarah pembangunan Desa.
"Kami selaku BPD serba tidak tau, termasuk perihal tanah yang sudah dibangun untuk Kantor Desa itu," tandas Suyanto. (Nova/R4)

Post A Comment: