Pesawaran (Pikiran Lampung)-Dugaan adanya pungutan liar di SDN 17 Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Pesawan, terus menuan keperihatinan dari semua pihak di Bumi Andan Jejama.
Hal ini bukan tanpa alasan, selain tidak ada payung hukum, pungutan sebesar Rp75. 000 tersebut dinilai sangat memberatkan para orang tua.

Oleh karenanya, berangkat dati lengaduan sejumlah wali Murid SDN 17 Pejambon, LSM Garda Pesawaran segera menindaklanjuti pengaduan tersebut kepada pihak Dinas dan pihak berwajib, dalam hal ini kejaksaan dan polres setempat.

Hal itu dikatakan ketua LSM Garda Pesawaran, Sabturizal kepada Pikiran Lampung pada Rabo (3/7/2019).
"Kami sudah menerima langsung Pengaduan dari sejumlah wali murid Sekolah tersebut, mereka (wali murid -Red) datang ke kantor Garda menyampaikan pengaduan tentang adanya dugaan Pungli dengan dalih sumbangan Pembangunan Musolah sebesar Rp.75.000/ siswa yang di lakukan Oknum Komite sekolah," jelasnya. Bahkan, lanjutnya dalam pengaduan yang disampaikan oleh sejumlah wali murid tersebut, sumbangan yang dilakukan oleh oknum Komite terkesan di paksakan, karena ada salah seorang wali murid yang belum mambayar terpaksa tabungan anaknya dipotong untuk pembayaran uang pembangunan Musola, dan pembayaran itu tanpa kwitansi. "Kalau dilihat dari laporan yang mereka sampaikan, ini bisa dipastikan Pungli,"tegas Sabturizal.

Sabturizal juga menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong,"Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan,"paparnya.

 Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

"Jadi jelas yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,"Pungkasnya seraya mengatakan kalau yang di lakukan oleh komite SDN 17 Pejambon tersebut masuk dalam kategori Pungli.(Jendri/feri)


Post A Comment: