Pesawaran(Pikiran Lampung)-Dugaan pungli  oleh oknum  Komite sekolah SDN 17 Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran sebesar Rp75.000/siswa dengan Alasan pembangunan Musholah di sekolah tersebut, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pesawaran Paisaludin, SH angkat bicara.

Dia meminta agar pihak komite sekolah jangan 'kangkangi'  permendikbud nomor 75 tahun 2016.

Hal tersebut dikatakan Paisaludin,SH kepada Pikiran Lampung pada senin (01/07/19) di ruang kerjanya, dirinya menegaskan agar Komite Sekolah tidak melakukan pungutan terhadap orang tua ataupun murid di sekolah.

“Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,”ungkap Paisal

Namun begitu kata Paisal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih  memberikan ketentuan bagi Komite Sekolah untuk berperan aktif  mendukung kemajuan pendidikan. Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.

“Tapi tetap ada rambu-rambu  ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut,” bebernya.

Rambu-rambu yang dimaksud lanjut Paisal, yakni Komite Sekolah harus membuat proposal terlebih dahulu dan wajib diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dari orangtua atau wali siswa maupun sumber yang berkompeten dengan  pendidikan lainnya.

“Sumbangan itupun harus transparansi dan harus dilaporkan ke orang tua murid, terpenting tidak ada unsur paksaan atau bisa membebani masyarakat. Jadi sifat sumbangan adalah sukarela dan menganut azas gotong royong untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah ,”ujar dia.

Masyarakat kata Paisal, harus bisa membedakan, mana yang bersifat sumbangan dan mana yang bersifat pungutan. Intinya ucap dia Komite Sekolah tidak bisa melakukan pungutan, namun hanya bisa melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.

Contohnya kalau sumbangan tersebut jumlah serta waktu nya tidak di tentukan,kalau jumlah dan waktu nya di tentukan itu yang di namakan Pungli,apa lagi yang pungutan tersebut membebani orang tua dan murid jelas itu masuk kategori Pungli,"Pungkas nya seraya mengatakan kalau orang tua murid menemukan permasalahan tersebut pada SDN 17 Pejambon Kecamatan Negri Katon agar segera laporkan hal tersebut ke pihak terkait  agar bisa di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku dan dapat menjadi epek jera bagi siapa saja yang melakukan Pungli.

Sementara itu Ishak yang merupakan Ketua Komite SDN 17 pejambon kecamatan Negri Katon yang juga merangkap sebagai guru kelas di sekolah tersebut saat akan di konformasi melalui ponsel nya dengan nomor 081369660725 terkait dugaan Pungli yang di keluh kan sejumlah orang Tua siswa karena di angap tidak transfaran karena pembayaran pelunasan pungutan Pembangunan musolah di sekolah tersebut tidak mengunakan kwitansi sebagai bukti pelunasan pembayaran pembayaran yang syah  bahkan saat di hubungi Pikiran lampung berkalai kali hp yang bersangkutan selalu di rijek dan sampai berita ini di turun kan ishak selaku ketua komite pada sekolah tersebut belum dapat di konfirmasi (Jendri)

Post A Comment: