Pesawaran  (Pikiran Lampung)  - Setelah sebelumnya kantor pos  Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan koyak.

Beberapa elemen warta warga Bumi Andan Jejama menemukan adanya pengibaran bendera yang sudah lusuh dan robek di kantor pos kecamatan Padang Cermin.

Saat dikonfirmasi kepala kantor pos Pacer ( Supriyanto) menjelaskan bahwa' untuk penggantian bendera merah putih di kantornya harus mengikuti instruksi dan perintah dari kantor pusat' walaupun bendera itu sudah tidak layak untuk di kibarkan.

" Sementara itu' sudah jelas dalam undang -undang Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Secara tidak langsung keputusan dan instruksi dari kantor pos pusat tersebut membuat kepala cabang harus mengangkangi dan melanggar undang-undang tersebut.

Ketua GML Rudi Aspari' Sangat menyayangkan atas perintah dan instruksi dari kantor pusat tersebut' karena menurut Rudi, harga bendera yang tidak seberapa itu mengapa harus di anggarkan dari pusat dan harus menunggu sampai satu tahun' baru boleh diganti.(R1)



Post A Comment: