Illustration ist

Lamtim (Pikiran Lampung)
-Ketua ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia Bersatu, Dpw Lampung, Acmad Munawar, S.STP menuding Kepala dinas di Tulangabawang Barat (Tubaba) dan seorang kepala desa di Lampung Timur, diduga telah melakukan 'amputasi terhadap dana ganti rugi milik warga. 

Mereka, yakni, Kadis Ketahanan Pangan Tulang Bawang Barat, Afrizal Puji Harapan dan Kepala Desa Negri Jemanten Marga Tiga Lampung Timur Didit Sumardiyono. Dua orang ini diduga telah melakukan pemukatan jahat tindak pidana korupsi terhadap ganti rugi tanam tumbuh milik Tiswanto Pratama yang berada di Kabupaten Lampung Timur.

 Dikatakan Achmad Munawar yang juga tim advokasi dari Tiswanto Pratama, dugaan tindak pidana korupsi atas ganti rugi tanah Tiswanto bermula, dari adanya jual beli tanah Tiswanto Pratama seluas sekitar Rp35 ribu M2 yang dengan Afrizal Puji Harapan.

Dimana dalam surat jual beli antara Tiswanto Pratama dan Aprizal Puji Harapan dengan akte jual beli nomor 2087/Jemanten/2019 di depan PPAT Arief Hamidi Budi Santoso terdapat surat pernyataan dari Aprizal Puji Harapan yang ternyata tidak dilaksanakan (wanprestasi)


Dalam surat pernyataan tertanggal 3 Maret 2019, Aprizal selaku pihak pertama menyatakan dengan sebenarnya bahwa segala bentuk tanam tumbuh dan bangunan gubuk yang timbul pada nominal ganti rugi merupakan milik pihak kedua yakni Tiswanto Pratama.

Kemudian pihak pertama (Aprizal) akan memberikan jasa pengurusan kepada pihak kedua sebesar 10 persen dari nilai nominal ganti rugi tanah tersebut.

Baca Juga:  Terbukti Bersalah, Wabup Lamteng Disanksi Administatif Bersihkan Fasum Selama 90 Menit

Namun kenyatannya pada tanggal 17 November 2021 klien kami Tiswanto Pratama kata Munawar, bersama rekannya mendatangi kantor Aprizal Puji harapan menagih sesuai perjanjian pernyatan yang dibuat Aprizal. Tapi ternyata saudara Afrizal ingkar janji dan malah diduga melakukan intimidasi terhadap Tiswanto.

“Intinya dalam kasus ini klien kami merasa dibohongi dan dirugikan atas tindak dan perbuatan dari saudara Aprizal dan Didit Sumardiyono. Apalagi kuat dugaan ganti rugi atas tanah dan tanam tumbuh klien kami diduga banyak fiktif dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar lebih,” ungkap Munawar.

Dimana berdasarkan fakta di lapangan lanjut Munawar, ternyata ada kejanggalan atas ganti rugi tanam tumbuh di atas tanah klien kami di antaranya ganti rugi bibit gelam sekitar 30.010 ribu batang senilai Rp 1 miliar lebih.


“Padahal faktanya di atas tanah klien kami tidak ada satupun tanaman gelam. Sehingga ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ganti rugi tanam tumbuh di atas tanah klien kami. Yang diganti rugi oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS),” tukasnya.

Berdasar fakta tersebut lanjut Munawar, GML-IB meminta kedua pejabat tersebut yakni Aprizal Puji Harapan yang kini menjabat Kadis Ketahanan Pangan Tulangbawang Barat dan Didit Sumardiyono selaku Kepala Desa Negeri Jemanten Marga Tiga Lampung Timur menyelesaikan masalah tersebut dengan kliennya. 

“Kita sudah beri surat somasi untuk klarifikasi kepada kedua pejabat tersebut. Jika tidak ada respon maka kami GML-IB akan tempuh ke jalur hukum, dan kami juga sudah siapkan sejumlah bukti-bukti lengkap terkait indikasi tindak pidana yang diduga dilakukan kedua aparat tersebut,” pungkasnya.

Sementara Aprizal Puji Harapan yang dikonfirmasi membantah telah melakukan tindakan yang dituduhkan terhadap dirinya.

“Saya ini ngerti hukum dan paling takut melanggar hukum dan engak mungkin berani mengambil hak orang lain,” kata Aprizal melalui pesan WhatsApp.

Menurut dia, yang dimaksud dirinya menyerobot tanah orang tidak benar.

“Bro, Tiswanto itu semua orang marga tiga tau siapa dia. Akte notaris itu produk hukum legal dan masalah tanam tumbuh silahkan tanya dengan tim dari balai besar dan ada juga tim penilai standar harga appraisal independent. Jadi kalau semua itu gak legal mana mungkin saya dan pak Didit serta tim-tim yang lain main-main dengan ganti rugi itu” pungkasnya. (Tim) 

Post A Comment: