Pringsewu (Pikiran Lampung
)-Polisi menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah warung dan Lapo tuak di Pringsewu. Hasilnya Polisi menyita ratusan liter minuman keras (Miras) berbagai jenis.

Kasat samapta AKP Safri Lubis, SH menjelaskan, Razia digelar untuk menekan angka kriminalitas dan memberantas penyakit masyarakat khususnya di kabupaten Pringsewu.

Adapun sasarannya antara lain perjudian, miras, premanisme dan kejahatan jalanan lainya, khusus miras, razia dilakukan ke sejumlah warung yang terindikasi menjual miras di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Benar saja, pihaknya berhasil mengamankan ratusan liter miras berbagai merek dari sejumlah warung yang terjaring razia.

"Dalam razia miras yang kami lakukan sejak 17 Februari 2022 yang lalu berhasil menyita 305 liter miras jenis tuak dan 12 botol miras merk Sampurna. Semua miras tersebut didapat dari sembilan warung yang tersebar di wilayah kabupaten Pringsewu,"jelasnya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik  Senin (21/2/22) siang.

Sedangkan terhadap pemilik barang yang disita, AKP Lubis mengaku, telah dilakukan pendataan dan pembinaan dengan harapan tidak menjual kembali minuman keras.

Lubis menambahkan, razia terhadap peredaran minuman keras di Kota Pringsewu selama ini gencar dilakukan polres Pringsewu dan Polsek  jajarannya guna menekan tingginya angka kriminalitas di wilayah tersebut.

Menurutnya, banyak aksi perkelahian dan juga kriminalitas hingga kekerasan dalam rumah tangga kerap dipicu oleh masalah miras.

Untuk itu Ia mengajak masyarakat Pringsewu untuk menjauhkan diri dari minuman beralkohol.

“Karena miras ini menjadi salah satu penyebab utama tingginya tingkat kejahatan di masyarakat maka kita selama ini gencar melakukan razia,” ujarnya.(Supri)

Post A Comment: