Lamsel (Pikiran Lampung
) -  Kepolisian Sektor Tanjung Bintang, Polres Lamsel, berhasil mengungkap kasus Penemuan Mayat wanita ± umur 21 tahun di dusun 1 C Desa Sabah Balau Kec. Tanjung Bintang Kab. Lampung selatan, Senin (14-03-2022) lalu. Melihat jalan ceritanya maka besar kemungkinan tersangka diancam, hukuman berat. 

Dari keterangan yang dikirim Polres Lamsel Ke Pikiran Lampung nenyebutkan, sebelumnya pada hari Minggu, 13 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wib telah dilaporkan adanya penemuan mayat wanita di dusun 1 C Desa Sabah Balau  Kacamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, korban bernama AMMESTY PUSPITA NINGSIH (21) tahun, Mahasiswi, beragama Islam, alamat : Dusun Sriwaluyo 2, RT/RW 019/007 Desa Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.


Identitas terlapor, FRENGKI EFENDI (24) tahun, Mahasiswa, beragama Islam, alamat,  Desa Tanjung Kemala Kacamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.

Kronologis singkat kejadian,  Frengki Efendi (terlapor) datang ke Polsek  Tanjung Bintang dan melaporkan bahwa teman perempuan nya yang tersebut diatas telah meninggal. 

Menurut keterangan  PRENGKI EFENDI, bahwa dia (Frengki) kenal dengan korban kurang lebih Satu minggu yang lalu melalui aplikasi TANTAN. Pada hari Sabtu,12 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 Wib FRENGKI menjemput korban di depan kostan korban di depan kampus UBL, lalu Frengki mengajak korban jalan jalan seputaran Bandar Lampung, sekitar jam 22.00 Wib, FRENGKI EFENDI mengajak korban ke kosan nya yg beralamat Di Dusun 1 C Desa Sabah balau  kec. Tanjung bintang Kabupaya Lampung Selatan. Sesampai nya di kost an, Frengki mengobrol bersama korban di ruang tamu,sekira jam 22.30 wib, Frengki masuk ke dalam kamar bersama korban, Frengki msh mengobrol bersama korban hingga  Frengki berkata kepada korban " saya minta melakukan hubungan intim" korban hanya diam saja, saat melakukan persetubuhan Korean mengeluarkan darah lalu,, Frengki mencari sarung lalu di taruh di bawah pantat korban. Frengki menyuruh korban duduk, lalu korban berkata "Cariin pil penambah darah " " dimana cari nya " " di apotik ".

Sekitar pukul 23.30 Wib saksi menghubungi adek nya yang bernama ARIYANDA dan AHMAD ARIZAL HUSIN  untuk membelikan obat penambah darah.  Sesampainya saksi Ariyanda dan Ahmad Arizal Husin di kosan menyerahkan pil penambah darah kepada  Frengki. 

Pada saat itu  Saksi ARIYANDA dan AHMAD ARIZAL HUSIN melihat keadaan korban sedang tidur di kasur posisi terlentang dan merintih kesakitan serta  melihat terdapat darah di lantai kamar. Kemudian  para saksi ke ruang tamu. Kurang lebih 10 menit Frengki menyusul ke ruang tamu dan mengobrol sampai dengan jam 01.30 Wib. Kemudian  saksi tidur di kamar masing masing. Sedangkan untuk PRANGKI EFENDI  tidur bersama korban. korban berkata kepada Frengki "Saya alergi, mungkin dosis nya terlalu tinggi " " kenapa kamu minum " korban hanya diam saja.

Pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022  sekira pukul 07.30 saksi PRENGKI EFENDI  bangun karena akan kuliah. Lalu  FRANGKI EFENDI  keluar kamar dan berkata kepada para saksi  ARIYANDA DAN HUSIN, bahwa korban semakin pucat. Tetapi saksi Ariyanda dan Husin diam saja.

Lalu para saksi melaksanakan kuliah di kosan tersebut dengan cara daring. Sekitar pukul 14.30 Wib FRANGKI EFENDI  mengecek nafas korban dan Frengki berkata kepada para saksi ARIYANDA dan HUSIN bahwa korban sudah meninggal. 

Selanjutnya melaporkan kejadian tsb kepolsek Tanjung bintang. Kronologis singkat Penangkapan, Pada hari Senin,14 Maret 2002 sekitar pukul 17.00 Wib, berdasarkan Laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan melakukan penangkapan terhadap FRANGKI EFENDI, dengan pasal yang dipersangkakan, Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 359 KUHPidana.

Barang Bukti, 1 (satu) stel pakaian yang di kenakan oleh korban, 1 (satu) buah sarung yang di gunakan tersangka untuk mengelap darah korban pada saat pendarahan, 1 (satu) unit HP merk Realme warna hijau milik korban dan 1 (satu) unit HP milik tersangka. (Red)

Post A Comment: