Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Kota Bandarlampung, Setidaknya ada lima kendaraan yang berhasil. diamankan oleh polisi Warga yang merasa kehilangan bisa langsung mengecek ke Polsek Panjang Bandarlampung. 

Bersama dengan kendaraan roda dua ini, diamankan juga beberapa orang tersangka pelakunya. 

Kali ini, dua orang bersaudara dari Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran diamankan Polsek Panjang. Mereka diamankan bersama satu rekannya karena terlibat pidana curanmor. 

Kedua pelaku kakak beradik tersebut bernama Faturizal (26) dan adiknya Nazaruddin (21). Satu pelaku lainnya bernama Samsudin alias Penjol (31) warga Katibung, Lampung Selatan. Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang.


Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan pihaknya telah mengamankan  tiga orang tersangka pelaku curanmor, dimana dua orang merupakan kakak adik kandung.

"Jadi ada tiga orang tersangka pelaku curanmor yang kami amankan, dimana dua tersangkanya merupakan kakak adik," katanya Jumat (11/3/2022).

Joni menjelaskan awal pengungkapan ketiga tersangka ini berdasarkan laporan korban dengan bukti laporan LP/B/47/II/2022/Resta Balam/Polsek PJG.

"Kejadian awalnya tanggal 22 Februari 2022, pelaku beraksi di Rusunawa, Ketapang wilayah Panjang," ujarnya.

Joni menambahkan berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan pertama yang berhasil diamankan adalah Fathurizal.

"Kami melakukan pengembangan dari satu pelaku tersebut, kemudian didapati Nazarudin di kost yang ada di daerah Sukabumi yang merupakan adik kandung dari Fathurizal pada (25/2/2022)," ucapnya.

Joni menambahkan Nazarudin ditangkap bersama Hendi yang merupakan rekannya, namun Hendi diamankan di Polsek Natar karena pelaku melakukan pencurian di daerah Natar, Lampung Selatan.

Joni menjelaskan tidak berselang lama, pelaku lainnya ditangkap di daerah Katibung, Kab. Lampung Selatan bernama Samsudin alias Penjol.

"Samsudin ini selaku penadah dari kakak beradik yang melakukan curanmor ini," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 5 unit motor hasil curian, beberapa plat sepeda motor, kunci letter T dan spion sepeda motor bekas hasil curian.

"Kini barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Joni.

Joni mengatakan kepada masyarakat yang merasa motornya kehilangan diharapkan segera datang ke Polsek Panjang, apakah motornya yang ada di Polsek.

Kini para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara. (emi)

Post A Comment: