Tubaba (Pikiran Lampung)
- Kisruh di PT HIM Tulangbawang Barat terus menghangat dan berbuntut panjang. Terutama terkait 'pengrusakan' kebun di lahan PT HIM. 

Sebab, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) sejumlah nama terkait kasus penebangan kebun karet PT Huma Indah Mekar (HIM) yang terletak di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Penebangan oleh masyarakat Lima Keturunan tersebut dilakukan sekitar bulan Februari yang lalu. Itu lantaran masyarakat menganggap tidak adanya keseriusan dari PT HIM untuk menyelesaikan tuntutan warga terkait dengan kelebihan lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Nama nama yang masuk DPO Polisi itu merupakan sejumlah koordinator lapangan dan warga yang masuk dalam masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa, Tubaba.

Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Freddy Apriza Farina membenarkan adanya sejumlah nama yang masuk dalam DPO tersebut. Namun dia enggan merinci daftar DPO tersebut. Kasat berdalih akan meminta petunjuk dari Kapolres AKBP Sunhot P. Silalahi terlebih dahulu sebelum mengungkapkan datanya tersebut kepada para wartawan. “Iya ada, mereka masuk dalam DPO. Tetapi saya belum berani mengungkapkan, karena saya akan meminta petunjuk Bapak Kapolres terlebih dahulu,” katanya, baru-baru ini. 

Sebelumnya masyarakat Lima Keturunan yang merupakan Warga Bandar Dewa, Panaragan, Menggala Mas, dan Penumangan mengklaim bahwa lahan HGU yang dipakai oleh PT Huma Indah Mekar (HIM) saat ini melebihi dari ukuran yang ada. Lahan-lahan tersebut merupakan milik warga Lima Keturunan termasuk perengan dan lebung (tanah dengan posisi miring) yang kini juga ditanami oleh perusahaan milik warga.

Karena itu, warga mendesak agar perusahaan melakukan ukur ulang hingga diketahui berapa sesungguhnya total lahan yang yang ada di perkebunan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis perusahaan belum memberikan persetujuan untuk pengukuran ulang lahan milik mereka sebagaimana regulasi yang ada. (Tim) 

Post A Comment: