Lambar (Pikiran Lampung) -
orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau bernama Arta Dinata (38) tega menganiaya istrinya NMS (33) hingga di ancam akan dibunuh menggunakan pisau.

"Pada pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau, setelah dia puas menyiksa saya, bahkan saya di ancam di bunuh jika saya melaporkan perbuatannya kepada saya," ujarnya, Jumat (25/03/2022).

NMS (33) mengungkapkan, kekerasan dan penganiayaan yang di alamai tersebut sudah di alami sejak awal tahun 2020 dan puncaknya terjadi pada pertengahan februari tahun 2022.

Korban menjelaskan bahwa alasan suaminya menyiksa korban terkadang hanya karena masalah sepele, seperti apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan pelaku.

Karena ancaman tersebut NMS tidak berani melaporkan peristiwa yang di alami selama 2 tahun lebih itu. Selain itu NMS juga masih ingin mempertahankan pernikahannya karena tidak ingin mengecewakan keluarganya jika terjadi perceraian dan berharap suaminya tersebut masih bisa berubah.

Bukan perubahan yang di dapat, suaminya justru semakin memperlakukannya secara tidak manusiawi bahkan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam bahkan ia sering mengalami tremor berat saat melihat suaminya.

Korban menjelaskan bahwa alasan suaminya menyiksa korban terkadang hanya karena masalah sepele, seperti apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan pelaku.

"Misalnya dia maunya sayur ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ayam ukuran besar, kemudian ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginan saya langsung di siksa," tambahnya.

Siksaan yang dilakukan oleh suaminya dengan cara memukul, membakar rambut, mematikan rokok di bagian tubuh, menendang, cambuk dengan menggunakan kabel charger dan headset ke suruh bagian tubuh yang menyebabkan sekujur tubuhnya lebam.

Perlakuan kasar itu berakhir, setelah korban bertekad untuk membongkar tingkah keji suaminya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Bahkan, diceritakan korban, perlakukan yang sangat tidak manusiawi lagi. Saat korban disiksa lalu mengeluarkan suara rintihan siksaan akan ditambah bahkan disuruh berdiri tanpa mengenakan sehelai pakaian, posisi tangan di kepala lalu dicambuk dengan sekuat tenaga tanpa ampun. 

Korban melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan Pengaduan “Setiap Orang Melakuan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga. 

AD yang bekerja di lingkup instansi BKSDM Lampung Barat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat sebagai seorang PNS telah melakukan pelanggaran berat yaitu perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Penganiyayaan terhadap istri.

Bukankah PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan.

Menurut Kakak Korban, SY, PNS dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga  kehidupan PNS akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat.

"Perlakuan AD terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri, bagi saya perbuatan itu sudah tidak manusiawi lagi. Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas disebut tindakan manusia normal," tambahnya.

SY mengatakan bahwa seluruh alat bukti dan kebutuhan dalam proses hukum lainnya sudah di siapkan, "Kita tunggu saja prosesnya sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Tim/sam).

Post A Comment: