Lamsel (Pikiran Lampung)
- Soal dugaan adanya beras belatung untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, langsung diklarifikasi oleh pihak penyalur sembako. Yakni CV Bintang Jaya Artha (Baja) yang beralamat di Tanjung Bintang. 

Pihak CV Baja merasa difitnah dan dirugikan dengan adanya pemberitaan di beberapa media soal adanya beras belatung untuk KPM yang disalurkan mereka melalui E-warong. 


"Terus terang kami sangat terganggu dengan hal ini mas dan sangat merusak citra usaha kami,"jelas Direktur CV Bintang Jaya Artha (Baja) 
Handrianto Basuki atau biasa disapa Andre, Selasa (1/3/2022). Oleh karenanya, kata Andre pihaknya secepatnya akan mengambil langkah hukum jika diperlukan."Permasalahan ini akan kita kordinasikan dengan pengacara kita, kalau memang terpenuhi unsur ,dan berpengaruh terhadap usaha kami, ya mungkin kita akan ambil langkah hukum untuk melaporkan ,orang yngg telah share di group dan di status,jelasnya, 

Andre juga telah membantah menyalurkan sembako berupa beras tidak layak pangan yang berkutu hingga berulat belatung di Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.Menurut Andre, begitu mendengar informasi terkait penyaluran beras tidak layak pangan tersebut dia langsung terjun ke kediaman KPM tersebut. Namun sayangnya, lanjut Andre, KPM tersebut atas nama ibu Kus tidak dapat menunjukkan jejak bukti beras yang dimaksud.


“Kami langsung turun cek ke rumah KPM, tapi sayangnya beras tersebut kata KPM atas nama bu Kus sudah ditukar ke e-warong. Jejak dan sisa beras itu pun tidak ada lagi. Kembali kami kroscek ke e-warong, beras yang dimaksud pun sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Karena penasaran, terus Andre, bersama rekan menyisir ke KPM sekitaran. Bahkan di sejumlah kediaman KPM lain, dan memeriksa beras mereka.


“Kita penasaran saja, karena menurut pihak pabrik beras merk Sakura, beras yang kami pesan dan salurkan itu adalah beras baru giling. Jika ternyata memang tidak layak pangan, maka kami rencananya akan meminta ganti ke pihak pabrik, bahkan kalau perlu lakukan somasi oleh tim kuasa hukum. Tapi faktanya, dari 20 Ton beras yang kami salurkan, hanya dari KPM bu Kus itu saja yang kami dengar kabar kurang enak,”jelasnya.

“Saya tidak mau berandai-andai, ada sabotase, atau ada upaya black campaign persaingan usaha. Saya berfikirnya positif saja, jika ada komoditi memang tidak layak pangan, ya kami ganti,” tuturnya.

Kantor CV Baja di Tanjung Bintang. 

Sebab, pihaknya sudah keliling ke KPM lain, namun semua barang yang diterima layak dan bagus."Saya sudah keliling mas nanyain KPM, cuma satu orang yan bilang ada blatungya dan itu tidak bisa buktikan kalau ada uletnya, Kalau benar ada uletnya kita bawa ke ahli, apa benar itu ulet beras atau bukan ulet beras,"tegasnya. Pihaknya juga mendapat informasi jika hal ini diduga dihembuskan oleh oknum atau barisan orang sakit hati."Saya dapat informasi dari pendamping PKH di situ tempat pengurus e warung yang dipecat dan diganti, jadi diduga barisan sakit hati yang mau cari cari masalah,"jelasnya, 

Pihaknya juga mengakui jika hal ini juga sudah diperiksa oleh pihak berwajib. Baik dari Inspektorat maupun Polres Lamsel. " Ya bang pihak polres dan inspektorat telah ke kantor dan gudang kami. Semua stok beras kami sudah diperiksa dan tidak ditemukan satupun beras kami yang rusak atau tidak layak, Sebab kami benar- benar menyiapkan beras yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan. Apa lagi ini mau dimakan orang banyak, dan secara pribadi kami menganggap bahwa KPM itu adalah sauadara kita semua,"jelasnya.

Dijelaskan Andre, pihaknya tidak menampik jika ada komoditi dalam penyalurannya ada KPM yang komplain, minta ganti atau istilahnya rektur. Karena memang kata Andre lagi, mekanisme dalam bisnis sembako bansos pangan ini memberikan ruang dan waktu kepada KPM maupun e-warong untuk melakukan pergantian komoditi yang dirasa kurang layak pangan.

“Ya namanya produk, kemungkinan tidak sempurna 100 persen mungkin saja. Yang pasti, sesuai mekanisme dan petunjuk dari kawan-kawan pendamping seperti TKSK, PKH, pihak suplier diwajibkan untuk mengganti komoditi yang dirasakan oleh KPM maupun e-warong jika kurang layak pangan,”pungkasnya.

Sementar itu, pihak Polres Lampung Selatan akan mengambil tindakan tegas terhadap E-Warong Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang jika memang terbukti bersalah. 

Hal ini ditegaskan Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Edwin, S. IK. " Kita saat ini sedang lakukan lidik bersama dengan inspektorat dan APIP, nah apa aplikasi dari APIP ini akan jadi bahan kami untuk gelar pidana, "jelasnya Kepada Pikiran Lampung, Selasa (1/3/2022). 

Pihaknya saat ini kata Edwin, sedang melakukan, kordinasi dan juga menempatkan personil di kantor post saat pembagian Dana bantuan tersebut. 


" Kita sudah melakukan pengamanan di lokasi pembagian bantuan tersebut, "jelasnya.

Namun, Kapolres juga menegaskan pihaknya sangat serius untuk menangani hal ini. Terutama kaitan dugaan E-warong yang menyediakan beras yang tidak layak konsumsi untuk KPM. " "Terkait barang yang rusak, seperti beras yang diduga banyak ulat, itu ga baik juga. Maka dari itu harapannya, utuntuk penyedia barang atau suplayer dan E-warung agar memerikan barang yang sesuai, "tegasnya.. (wawan) 





Post A Comment: