LAMTENG (PIKIRAN LAMPUNG)- Guna mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng di sejumlah warung, toko, pasar tradisional maupun moderen, jajaran Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah mengawal pendistribusian minyak goreng curah sebanyak 7.200 liter oleh PT. LDCI (Louis Dreyfus Company Indonesia) di Kecamatn Seputih Banyak Kab.Lampung Tengah, Kamis (14/4/2022).

Perintah Langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si kepada Kapolsek Jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung Tengah  guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1443 H.

Jajarah Polsek Seputih Banyak melalui Kapolsek Iptu Chandra Dinata,SH MH menjelaskan Kanit intelkam Polsek Seputih Banyak Aiptu Gede Risdiana bersama anggota Bhabinkamtibmas Bripka Nyoman Dana melaksanakan monitoring giat distirbusi minyak goreng curah sebanyak 7.200 liter oleh PT. LDCI ke kios-kios pangkalan minyak yang berada di dalam pasar Kp. Tj. Harapan Kec. Seputih Banyak.

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga.’’kata Kapolsek.

Pihaknya mengimbau kepada pemilik warung maupun pangkalan untuk melakukan penjualan kepada konsumen dengan harga sesuai HET dalam Permendag yang berlaku (Rp. 14.000/liter inc PPn atau Rp. 15.500/kg inc PPn), wajib memasang sticker dengan standard sesuai SE No. 09 Permendag Tahun 2022 di lokasi pengecer untuk menginformasikan kepada konsumen HET minyak goreng curah yang berlaku.

‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok atas minyak goreng curah dengan alasan apapun.”imbau Kapolsek

Jika ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’tegasnya

‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan bahan pokok bisa terpenuhi dan tercukupi.’’pungkasnya (LIS/ROBI)

Post A Comment: