Lamsel (Pikiran Lampumg
)-- Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melarikan anak sekaligus pencambulan anak di bawah umur, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 22.00 wib. 

Pelaku yang diketahui bernama Saepudin (27) warga Desa Domas Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Provinsi Banten ini,  ditangkap saat dirinya berkunjung ke rumah kerabatnya di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. 

Penangkapan terhadap pelaku oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Suyitno ini,  dilakukan setelah menerima sebelumnya menerima laporan dari orang tua korban Sarijal (35) warga Desa Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. 


Kapolsek Penengahan Iptu Gobel,  SH MH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKP Edwin, SIK,  SH,  MSi, Sabtu (2/4/2022) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan SA (27) warga Desa Domas Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Porovinsi Banten tersangka pelaku melarikan anak tanpa izin orang tua dan persetubuhan anak di bawah umur,  Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 22.00 wib saat berkunjung ke rumah kerabatnya. 

" Tersangka kami amankan,  saat berkunjung ke rumah kerabatnya di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lamsel usai.menerima laporan dari keluarga korban,"tuturnya, kemarin. 

Dari laporan,  keterangan saksi dan korban bahwa kejadian tersebut bermula bahwa pada hari Sabtu (26/3/2022) sekira jam 09.00 wib, korban MS (15) warga desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lamsel, berpamitan kepada ibunya Rusmiati (32) untuk bermain kerumah kawanya, namun hingga 2 (dua)  hari tidak pulang dan mendapatkan informasi bahwa korban berada dirumah pacarnya didaerah Kota Serang Cilegon  Banten. 

Berdasarkan informasi tersebut kemudian pelapor menjemput korban disebuah kontrakan yang ditempati pelaku diwikayah Cilegon Kota Serang Banten. Kepada pelapor korban menceritakan bahwa dirinya dijemput di pelabuhan Bakauheni dan dibawa ke kontrakan pelaku di wilayah Cilegon Kota Serang Provinsi Banten.

Korban juga menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi sebanyak 1  (satu) kali saat berada dikamar kos pelaku,  juga pada dua bulan sebelumnya korban juga disetubuhi sebanyak 2 (dua)  kali disemak-semak disekitar pantai Onar di Desa Tri Dhama Yoga Kecamatan Ketapang Lamsel oleh pelaku " Paparnya. Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka yang akan dijerat dengan

Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bersama barang bukti berupa  1 (satu) unit Hanphone merk Nokia warna Biru, 1 (satu) helai BH warna Merah, 1 (satu) helai celana Panjang warna Silver, 1 (satu) helai Kaos warna Kombinasi , 1 (satu) helai Celana Dalam warna Hijau Toska, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut  "tutupnya.  (Red )

Post A Comment: