Lamsel (Pikiran Lampung)- Seorang oknum pengusaha terkenal di Jakarta dan ketua salah satu organisasi kontraktor nasional berinisial IS, diduga kuat jadi dalang penganiayaan seorang buruh bangunan di Natar, Lampung Selatan. 

Dari keterangan yang ada IS meruoakan salah satu pemgusaha terkenal asal Lampung yang bermukim di Jakarta dan beralamat dj Pahoman

Dari Informasi yang diterima Pikiran Lampung menyebutkan, Polsek Natar, Polres Lampung Selatan masih terus bekerja keras dalam proses mengungkap dugaan kasus tindak pidana penculikan, pengeroyokan salah satu warga masyarakat  di Kecamatan Natar berinisial R. Dengan LP : TBL/B-108/II/2022/RES LAMSEL/SEK NATAR Tanggal 23 Februari 2022. 

Pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 lalu, kembali Polsek Natar memanggil dan memintai keterangan 2 (Dua) Orang Saksi Korban yakni M. Ilyas, S.H. dan Lamsihar Sinaga, S.H.Dugaan perkara yang melibatkan keluarga para sultan dan beberapa orang suruhannya ini, motifnya diduga dilatar belakangi kerjasama renovasi pekerjaan pemasangan plafon. Di salah satu bangunan yang semua biayanya ditanggung oleh para terduga. Yakni salah satu pengusaha tajir di Lampung tersebut yang notabene saat ini masih aktif menjabat sebagai  Ketua Umum salah satu organisasi yang bergerak di bidang kontraktor.

"Berdasarkan keterangan dari Klien kami, pada tanggal 22 Februari 2022 sekitra Pukul 22.00 WIB yang bersangkutan didatangi beberapa orang yang tak dikenal, untuk kemudian Klien kami sebagai warga negara yang baik mempersilahkan masuk ke dalam rumah dan kemudian terjadilah pembicaraan antar mereka dengan menawarkan beberapa kerjasama pekerjaan. Tetapi klien kami menyatakan belum bisa menerima tawaran tersebut dikarenakan masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan. Tak menaruh curiga sedikitpun klien kami masih tetap menolak dan karena tak berhasil membujuk klien kami, akhirnya orang tak dikenal tersebut ternyata hanya berupaya mengelabui klien kami,"jelas pengacara juru bicara pengacara korban, SYECH HUD ISMAIL, S.H, Senin (25/4/2022) didampingi beberap rekanya, Putra Nata Sasmita, M THohir, Iqbal, M.Fhatusaini dan Robby Oktora dari LBH Cakra Bandarlampung. 

Terbukti, lanjutnya, dengan pengakuan mereka bahwa diperintahkan oleh salah seorang yang diduga dalang dari perkara ini untuk menjemput kliennya. "Setelah terkuak semua cerita dari orang tak dikenal tersebut, maka akhirnya klien kami menuruti untuk diajak pergi karena didasari rasa tanggung jawab yang tinggi terkait sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, yaitu pernah berjanji akan dikerjakan dan diselesaikan pada bulan Februari 2022,"jelasnya.

Tanpa ada kecurigaan sedikitpun, kliennya diajak suatu tempat di sekitar Way Halim dan setelah itu diajak pergi kembali ke kediaman salah satu terduga dalang dari semua perkara ini di di Pahoman Bandar Lampung. "Pada saat menuju rumah terduga pelaku, klien kami sempat mendengar mereka berkomunikasi dengan seseorang dan terdengar jelas isi pembicaraannya sebagai berikut :

"Ini barang pecah belah sudah di mobil mau di bawa kemana ."_ 

"Sesampainya disana menurut keterangan klien kami terjadi ancaman serta kekerasan fisik yang menima dirinya sehingga menimbulkan luka berat dan butuh penangan serius. setelah dilakukan kegiatan keji tersebut. Klien kami sekitar tanggal 23 Februari 2022 Pukul. 03.00 WIB diajak kembali kerumah yang bersangkutan di daerah Natar untuk mengambil 1 (Satu) Unit Kendaraan bermotor dan untuk kemudian klien kami beserta kendaraan tersebut dibawa kerumah diduga pelaku.sesampainya di rumah terduga pelaku lagi-lagi klien kami mendapatkan ancaman serta kekerasan fisik. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Istri klien kami mencoba menghubungi pihak keluarga yakni Sdr. M. Ilyas dan menceritakan seluruh informasi yang didapat dari hasil komunikasi via telepon tersebut.  M. Ilyas tidak sendiri yaitu mengajak salah satu teman yaitu  Lamsihar Sinaga, S.H langsung ke lokasi dimana klien kami berada. 

Dan sesampainya disana dan dengan penuh ketegangan serta negoisasi akhirnay klien kami bisa dibawa dan didapati oleh mereka beberapa luka yang sangat serius disertai trauma fisik yang sangat luar biasa. akhirnya atas nama keadilan Istri klien kami melaporkan perkara ini di Polsekta natar lampung Selatan serta dua orang tersebut langsung membawa klien kami untuk melakukan tindakan Visum et Repertum.

Kami berharap aparat kepolisian segera menangkap para pelaku dan membongkar siapa sesungguhnya sutradara dari kasus penculikan dan pengeroyokan ini, tindakan ini sangat melukai hati keluarga dan sangat² diluar prikemanusiaan dan kepada pelaku kami berharap diberikan hukuman yang setimpal dan dikenakan beberapa Pasal sebagaia berikut :

Pasal 328 KUHP

Barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (K.U.H.P. 37, 52, 79-2e, 165, 333, 335-1, 337).

Pasal 170 KUHP

(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).

(2) Tersalah dihukum :

1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ; (K.U.H.P. 406 s, 412).

2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ; (K.U.H.P. 90).

3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

(3) Pasal 89 tidak berlaku. (K.U.H.P. 336)(ALS


Post A Comment: