Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Terkait Pemberitaan Pembangunan Gedung Hotel Bukit Randu yang diduga melanggar UU 32 Tahun 2009, dan Pelanggaran UU No 28. Tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung, langsung direspon oleh para 'Abdi Dalem' Pemkot dan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. Salah satunya Kadis Perkim Kota Bandarlampung Yustam Effendi.

Namun, bukannya membela kepentingan dan keselamatan rakyat, sang kadis justru terkesan membela diri dan diduga justru membela pengusaha hotel atau pemilik Bukit Randu. 

Sebab, Yustam Effendi mengatakan, Pembangunan yang dilakukan PT Bukit Alam Samudra atau Bukit Camang dilakukan pematangan lahannya pada tahun 2004 sampai 2005 dan Pembangunan tersebut pada saat kepemimpinan Walikota Edy Sutrisno, jauh sebelum kepemimpinan Herman HN dan Eva Dwiana.

“Pembangunan tersebut juga sudah memenuhi ketentuan, tidak mungkin Pemkot memberikan izin yang tidak sesuai, karena pasti akan berdampak pada masyarakat sekitar,” ujarnya Kamis (7/4/2022).


Selain itu, lanjut Yustam, Pembangunan Bukit Camang tersebut, Pemerintah Kota dibawah kepemimpinan Edi Sutrisno tersebut hanya mengeluarkan izin pematangan lahan Atau izin kapling siap bangun bukan merupakan izin per unit bangunannya


“Jadi PT Bukit Alam Samudra ini menjual Kavling saja. Ketika memang ingin mendapatkan Izin mendirikan bangunan itu. pemilik atau pembeli kapling masing-masing mengajukan penerbitan IMB ke Pemerintah Kota Bandarlampung," jelasnya.


Kemudian, perihal Pembangunan tambahan Hotel PT Bukit Randu tersebut pekerjaanya pada tahun 2019, dengan pembangunan kamar hotel sebanyak 60 kamar.


Saat itu pembangunan tersebut, Yustam mengaku bahwa dirinya sudah menjadi Kadisperkim Bandarlampung, dan paham betul bahwa terkait pembangunan tambahan tersebut apa apa saja persyaratan yg harus di penuhi oleh PT.Bukit randu.


“Itu sudah memenuhi ketentuan AMDAL, Pile Banjir dan lain lain kalau memang tidak dipenuhi pasti sekarang tidak ada pembangunan tersebut dan tidak mungkin Hotel Bukit Randu, bisa berdiri di sana,” tegasnya.


Namun, pihaknya kedepan bersama PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan peninjauan kembali terkait AMDAL yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup apakah rekomendasi yg terera didalamnya diikuti oleh menejemen Bukit Randu atau tidak tentunya DInas LH yang lebih paham kondisi di Lapangan dan apakah kemudian PT. Bukit Randu sudah menampung keluhan masyarakat sekitar.


“Jadi terkait pemberitaan yang mengatakan Walikota Tidak peduli, atau menutup mata itu tidak benar,” tandasnya. (San/Tim)


Setelah Tanggapan dari Pemkot tersebut, Noperwan Ab, selaku Dewan Pembina Forum Lintas Lembaga dan Media Sore ini tanggal 7 April 2022,Pukul 19.00 WIB, merespon dengan mengatakan, Terima Kasih atas respon Ibu wali, meski melalui kadis perkim. Sebagai pemimpin di kota ini, ibu wali cepat merespon, saya ucapkan terima kasih sekali lagi


Noperwan menganggap pernyataan Kadis Perkim merupakan pembenaran saja,wajar jika Kadis Perkim berpendapat demikian, karena merupakan tupoksinya. Namun alangkah baiknya mengkaji lagi serta melakukan Tinjauan kembali, bersama Lembaga-Lembaga Terkait untuk mengevaluasi, apakah pembangunan tersebut sudah sesuai UU dan Peraturan yang berlaku. Sehingga pemerintah kota tidak dinilai membiarkan dan melanggar UU 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, dan Pelanggaran UU No 28. Tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung


Ini bukan terkait jaman siapa walikotanya, apakah Edi Sutrisno, Herman HN atau Eva Dwiana. Kalau terjadi pelanggaran maka wajib walikota selanjutnya mengevaluasi, agar tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan peraturan, yang bisa jadi sangat berdampak pada lingkungan masyarakat sekitar hotel tersebut, ujar Noperwan


Bayangkan kalau sudah terjadi musibah dan merugikan masyarakat disekitar, siapa yang mau disalahkan, pastinya walikota. Ini jelas secara kasat mata saja pembangunan gedung baru tersebut melanggar dan membahayakan lingkungan sekitar, dan saya tahu bahwa masyarakat sudah sering mengeluh. Namun melalui perangkat kelurahan sampe ke RT, sudah dikondisikan oleh pihak Manajemen dengan dibagi kelompok. Walikota mesti tahu itu, Ujar Noperwan.


Bahkan pada tahun 2020 Beberapa Perwakilan warga terutama RT 9 sempat hearing dengan DPRD, mengeluhkan masalah pencemaran air disumur mereka, karena dampak penggalian tanah dan pembangunan gedung baru Hotel Bukit Randu yang ada diatas pemukiman warga tersebut. Kalau ingin tahu tanya DPRD dan Berita tersebut sudah dimuat di portal berita Intai Lampung Ujar Noperwan.


Jadi menurut saya, Kalau mau pembuktian dan pembenaran, kita panggil pakar Hukum Lingkungan,akademisi Lingkungan dan aktivis lingkungan dan Lembaga Hukum bahkan DPRD. Kita gelar fakta-fakta dan perarturan yang berlaku, apakah melanggar atau tidak. Jika terbukti pemerintah kota, mesti menutup dan mencabut ijin Hotel Bukit Randu dan Lembaga Hukum wajib memproses persoalan ini. Saya ini bagian dari masyarakat jadi saya tau persoalan masyarakat. Tutup Noperwan.

Post A Comment: