Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh oknum karywan toko tersebut akhirnya menemui titik terang. 

Dimana, kasus ini berimbas terhadap korban EJ (21) th warga Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur, yang juga karyawan atau pimpinan toko tersebut, 

Pelaku penggelapan ini telah ditangkap Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, dan  kini sudah ditahan di Polsek Tanjung Karang Barat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, melalui Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra, SH., S.IK., mengatakan, pelaku berinisial PA (24) th warga Garuntang Kecamatan, Bumi Waras Bandar Lampung, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek TKB dan ahirnya mengetahui keberadaan pelaku, kemudian berhasil melaksanakan penangkapan  pada hari Jumat tgl 13 Mei 2022 sekira pkl 11.00 Wib..

"Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Bitung Cikupa Kp. Crewet Kabupaten Tangerang, penangkapan dilakukan setelah kita menerima laporan dari Korban pada hari Rabu 4 Mei 2022 yang lalu,"ujar Kompol Sandy, Selasa (17/5/2022).

Pelaku (PA) melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan yang terekam dalam CCTV pada  hari Selasa tgl 3 Mei 2022 sekira pkl 21.45 wib, awalnya pelaku merupakan karyawan di Toko Indomaret Tamin Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandarlampung.Dengan jabatan sebagai Merchendaise (MD) yang bertugas sebagai pemegang Shift dan mengurus barang - barang promosi serta mengurus uang hasil penjualan Toko untuk disetorkan. "Selanjutnya saat pelaku sedang menjaga Toko Indomaret kemudian pelaku masuk kedalam ruang Brangkas Toko lalu mengambil uang yang ada di dalam Brankas Toko sebesar Rp 50.043.400,- (Lima puluh juta empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) setelah mengambil uang tersebut kemudian pelaku kabur,"kata Kompol Sandy.

Kompol Sandy mengatakan, bahwa dari hasil  pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah di gunakannya untuk kepentingan pribadinya membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor R2 merk Vario  dan yang lainnya untuk foya - foya selama berada di Kab. Tangerang, jelasnya.

"Akibat  perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun,"tutupnya. (yok) 

Post A Comment: