Metro (Pikiran Lampung
) -Satu lagi oknum pejabat di Provinsi Lampung yang tersangkut masalah hukum akibat dugaan korupsi. Kali ini menimpa pejabat Kota Metro. 

Dimana, Kejaksaan Negeri Kota Metro, menjebloskan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Metro, Eka Irianta yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional dan pemeliharaan sarana prasarana Dinas LH Tahun Anggaran 2020.

Hal ini terungkap dalam press realease Kejaksaan Negeri Kota Metro, yang digelar di ruang Sasana Adhyaksa, dipimpin langsung Kajari Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Kamis, 19 Mei 2022.

Kajari Metro menyatakan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) berinisial E sebagai tersangka, atas dugaan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan Dinas setempat TA 2020.

Dijelaskan Kasi Intel Debi Resta Yudha bahwa, penetapan tersangka inisial E surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.

Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020.

“Keseluruhan, telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan ditetapkan tersangka. Untuk kerugian uang negara, sementara ini dari pihak jaksa dihitungkan sebesar Rp.500 Juta dan pastinya masih menunggu hasil audit BPK,” jelasnya.

Debi menambahkan, mengenai saksi – saksi yang telah di periksa sebanyak 25 orang saksi terdiri dari ASN dan Kontraktor. Adapun kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini masih dalam proses. (tim)



Post A Comment: