ilustrasi. ist

Lamtim (Pikiran Lampung)
-Lagi, warga dihebohkan dengan berita tentang dugaan perbuatan tak senonoh oknum ASN. Kali ini pelakunya seorang wanita dan oknum guru di Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). 

Oknum Guru ini kepergok suami diduga lagi asik 'Adu napas' alias hubungan badan dengan seotang 'berondong' di kamar mandi rumahnya. Agui ah.. . . 

 Dari informasi yang ada, oknum Bu guru itu berinisial Kr (33) dia kepergok suaminya, Aj, sedang mesum di kamar mandi rumahnya dengan Ma (28). Pemuda temannya megajar. Aj memergoki istrinya Kr dan Ma itu saat kembali kerumah karena lupa membawa jaket. Aj kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Way Jepara, Lampung Timur, 15 Juni 2022 lalu.

Di hadapan polisi, Aj mengatakan istrinya Kt adalah guru di salah satu sekolah swasta di Lampung Timur, sementara yang pria Ma itu bujangan teman kerja istrinya sama sama mengajar di sekolahnya. Mereka dipergoki berbuat mesum di kamar mandi rumahnya. Kt sempat kabur keluar rumah, sementara Ma sembunyi di kamar mandi.

“Pagi itu saya berangkat kerja seperti biasa. Di tengah jalan tiba tiba gerimis, saya lupa bawa jaket. Lalu saya pulang lagi ke rumah. Liat ada motor orang lain parkir di depan rumah, dan ada sandal jepit. Saya cari istri dalam rumah tidak ada. Ternyata istri ada di kamar mandi bersama pria lain,” katanya.

Kesal dengan ulah perselingkuhan istrinya, Aj kemudian melaporkan keduanya ke Polsek Way Jepara. Petugas polsek yang mendapat laporan itu, kemudian mendatangi lokasi rumah Aj, dan membawa keduanya pasangan selingkuh itu ke Polsek Way Jepara, untuk di proses lebih lanjut.

Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin membenarkan penanganan perkara dugaan perselingkugan yang melibatkan dua oknum guru pria dan wanita. Kasus itu berdasarkan laporan suami guru perempuan, Aj, ke Polsek Way Jepara, Rabu 15 Juni 2022 lalu.

“Dari keterangan sang suami berangkat kerja. Di pertengahan jalan cuaca gerimis dan Aj lupa membawa jaket, lalu putar balik kendaraan untuk pulang mengambil jaket,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Ternyata, lanjut Kapolsek, saat Aj tiba dirumah melihat ada sepeda motor lain yang bukan milik istrinya terpakir di depan rumah. Aj yang curiga mencari istrtinya. Tapi istrinya tidak ada di dalam rumah. Setelah dilakukan pencarian, ternyata istrinya sedang berada di dalam kamar mandi bersama pria lain.

“Ma dan Kt itu kemudia dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Kt ini mengaku kurang mendapat perhatian dari suaminya. Sedangkan, si pria Ma, guru perantauan asal Pulau Jawa, masih bujangan sering memberi perhatian lebih. Keduanya merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu,” katanya.

Atas perbuatanya keduanya, lanjut Kapolsek, Ma dan Kt sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 284 KUHP  tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. “Ancaman hukumannya hanya 9 bulan, kepada keduanya tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Atas peristiwa itu, Aj memilih tidak mau lagi hidup bersama Kr. Dan Kr kemudian memilih tinggal bersama orang tuanya di kecamatan lain. “Kasus ini tetap kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Kecuali pihak suami mencabut laporannya,” kata Jalaludin. (Red)

Post A Comment: