ilustrasi. ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Beberapa proyek di Kota Bandarlampung Kembali bermasalah. Salah satunya proyek embung atau danau buatan. Embung ini lokasinya di Kantor Dinas PU Bandarlampung, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame. 

Dari infornasi yang ada, realisasi Kegiatan Pembangunan Embung di Satker Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung dengan Pagu senilai Rp.1.566.500.000,00 dan Nilai Kontrak sebesar Rp.1.531.301.000,00 yang dilaksanakan oleh CV. Heksa Karya diduga ada pengkondisian berupa Sup/Setor Menyetor atau pemberian Fee pada kegiatan tersebut.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Lacak, Candra Setiawan kepada awak media mengatakan berdasarkan hasil dari investigasi, monitoring dan Croscek ada indikasi kuat KKN dalam kegiatan Proyek Pembangunan Embung tersebut.

“Banyak kejanggalan baik dari proses lelang dan perealisasiannya. Pada proses lelang terlihat jelas penurunan nilai penawaran yang sangat miris yang hanya turun senilai Rp.35.199.000,00 atau sebesar 2 persen”, ungkapnya, Kamis 23 Juni 2022.


Tambah Candra Setiawan, ini jelas pembodohan publik dan telah melanggar aturan Perpres No. 4 Tahu 2015 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa yang mana persaingannya diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat serta Perpres No. 53 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami sangat meyakini jika tender tersebut digelar secara sehat sudah bisa kami pastikan akan ada penawaran diatas 10X dan hal ini pastinya menguntungkan keuangan Negara”, tambahnya.

Diungkapkan Candra, bahwa proses lelang tender kegiatan pembangunan embung diduga kuat belum selesai dalam proses pelelangannya, namun realisasi kegiatan sudah dilaksanakan dengan CV. Heksa Karya sebagai pelaksana kegiatan.

“Pada papan informasi kegiatan terlihat tdak dicantumkannya nama pelaksana kegiatan dan nama konsultan pengawas. ada informasi yang ditutupi karena mengingat bahwa proses lelang kegiatan tersebut kami duga senyap tersembunyi dan diduga tidak ada konsultan pengawas dalam kegiatan tersebut, rencananya kami akan melakukan aksi publik pada, Senin 27 Juni 2022 untuk stop kegiatan pembangunan embung tersebut dan kami sampaikan ke Polda Lampung hingga Kejaksaan Tinggi Lampung, agar dapat cepat ditindak lanjuti pada temuan tersebut oleh Lembaga Hukum Terkait”, pungkasnya.(tim/napi) 

Post A Comment: