Ilustrasi. ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung) -Seorang terdakwa pengendali peredaran 92 kg sabu justru divonis bebas oleh hakim. Alasannya, penuntut umum tidak bisa menghadirkan bukti percakapan tersangka di ponsel.Bemarkah? 

Sebagaimana informasi yang ada, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pengendali peredaran 92 Kg sabu dari dalam Lapas. Terdakwa Muhammad Sulton, yang juga narapidana kasus narkoba, dinyatakan tidak terbukti sesuai dakwaan, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 21 Juni 2022.

Majelis Hakim menyatakan terdakws M. Sulton bebas dari tuntutan, baik Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan juga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menyatakan terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana diatur dan diancam dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar, membacakan putusan  di persidangan.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus bebas terdakwa diantaranya, penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari pelaku lainnya yakni, M. Nanang Zakaria dan Razif Haifz terhadap 92 Kg ditemukan di pul bus Putra Pelangi. Barang tersebut dari pengakuan keduanya akan diantarkan ke daerah Cilegon kepada pembelinya dan terdakwa sebagai anak buahnya .

Tomy alias Jimi (DPO) selaku pemilik Narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya dilakukan upaya-upaya dengan cara saksi Muhamad Nanang Zakaria alias Banteng bin M. Yasin menghubungi terdakwa melalui komunikasi handphone.


Kemudian dalam persidangan keterangan Nanang dan Rafiz membantah saksi anggota kepolisian yang menyatakan penangkapan terdakwa berkaitan dengan Nanang dan Razif. Pihak yang menyuruh Nanang dan Razif mengantarkan narkoba, yakni Sopian yang masuk ke dalam DPO.

Kemudian, Majelis Hakim menyebut telah memberikan waktu ke penuntut umum untuk menghadirkan barang bukti berupa ponsel terdakwa yang telah di kloning, namun tidak dimasukan ke dalam berkas perkara. “Selama proses persidangan Penuntut Umum dan juga saksi E tidak pernah dapat mengajukan bukti percakapan yang dimaksud,” katanya.

Kemudian, karena pada saat proses persidangan disebutkan bahwa penangkapan Sulton karena diduga terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat, didasarkan adanya percakapan komunikasi melalui handphone. Maka seharusnya bukti tersebut dihadirkan oleh Penuntut Umum, untuk membuktikan keterlibatan pelaku lainnya yakni M. Nanang Zakaria dan Razif Hafiz serta diamankannya barang bukti berupa narkotika jenis sabu di PO Bus Putra Pelangi.

“Karena Penuntut Umum tidak pernah menghadirkan bukti percakapan yang dimaksud, dengan demikian maka Penuntut Umum tidak cukup bukti untuk dapat membuktikan keterkaitan dan keterlibatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” papar Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menuntut terdakwa Sulton dengan pidana mati. Atas vonis tersebut, Jaksa Roosman Yusa mengungkapkan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, dua kurir peredaran sabu 92 Kg, M. Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29), divonis mati pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, pada Jumat 27 Mei 2022 lalu. Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar mengatakan, dua warga Jawa Timur tersebut, terbukti bersalah melanggar pasal memperhatikan, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Jhony saat membacakan putusan.

Putusan tersebut, ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana seumur hidup.

Atas vonis tersebut kedua terdakwa akan mengajukan banding.  Perbuatan ketiganya bermula, dinana M. Sulton yang merupakan narapidana, diduga mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu, dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada bulan Februari 2021, Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO), untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu seberat sekitar 80 Kg di Tanjung Balai. Kemudian, sabu tersebut dikemas di indekost menjadi empat box.

Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung empat box berisi sabu tersebut dititipkan di Loket Bus Pelangi Putra. Narkoba itu pun dibawa Nanang ke Cilegon, Banten. Kemudian Nanang pergi ke taman Kota Cilegon membawa tiga box berisi sekitar 60 Kg sabu, untuk diberikan ke beberapa orang atas perintah M. Sulton. Atas upaya tersebut, Nanang diupah Rp600 juta oleh M. Sulton.

Sekitar bulan Maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara. Nanang pun diperintahkan, oleh Sulton untuk mengambil empat karung berisi 60 Kg sabu, serta satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali di kemas oleh Nanang, menjadi empat box.

Nanang pun membawa empat box tersebut Pul Bus Putra Pelangi, sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri, menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandar Lampung.

Keduanya pun menyewa kosan di Rajabasa, setibanya di Lampung. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan Kg sabu ke Cilegon, maupun ke Surabaya, selama beberapa kali, sehingga barang tersebut berhasil diantarkan.

Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai, yakni enam karung berisi 92 Kg Sabu. Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam box dan disamarkan juga dengan semen.

Keduanya pun menuju Bandar Lampung, box berisi narkoba dititipkan via bus, dan mereka pun kembali mencari indekost. Ketika hendak mengambil 92 Kg sabu ke pull bus di Bandar Lampung, keduanya pun ditangkap Oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Tak berselang lama, Sulton pun ditangkap oleh Polda di LP Surabaya.

Sulton telah berhasil mengirimkan 140 Kg sabu ke pemesan, sedangkan upaya ketiganya mengedarkan 92 Kg sabu berhasil digagalkan. Perbuatan keduanya pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (SL/tim)

Post A Comment: