Tanggamus (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3ADKB) Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020 - 2021.


Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Yunardi, S.H., M.H dalam pers rilis yang digelar di ruang Pers Konference Kantor Kejari Tanggamus Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Jumat (29/07/2022).


Dalam pers rilis tersebut, Kajari Tanggamus Yunardi yang didampingi Kasi Intel Yogie Verdika, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, Kasi Datun Vita Hesti Ningrum dan Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro tersebut menyampaikan bahwa, dari hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus, tepat pada pukul 10.15 WIB telah menetapkan salah satu tersangka yang mempunyai peran dan bertanggungjawab terkait dengan dugaan korupsi dana BOKB tahun anggaran 2020-2021.


"Tersangka berinisial E yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Tahun 2020-2021. Pada saat ini tersangka tersebut masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus," jelas Kajari.


Yunardi mengungkapkan, dugaan yang dilakukan tersangka, dengan cara mengumpulkan seluruh pihak pelaksana kegiatan program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) mulai dari Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), dan Sub pembantu pembina keluarga berencana Desa (Sub PPKBD) dan pihak Rumah Makan yang dijadikan objek pemotongan dana BOKB tersebut.





"Dari pemotongan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551.654.762 (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)," ungkap Kajari.


Selanjutnya, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro sebagai Koordinator Tim Penyidik Kejari Tanggamus menyampaikan, dari hasil penyidikan tim penyidik Bidang Pidsus Kejari Tanggamus berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 01/L.8.19/Fd.2/03/2022 telah menetapkan tersangka E terkait dugaan korupsi dana BOKB Tahun 2020-2021 dengan nomor surat TAP-86/L.8.19/Fd.2/07/2022 pada tanggal 29 Juli 2022.


"Tersangka E saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (01) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 dan atau pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang mana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 Tahun dan minimal 4 tahun penjara. Untuk penahanan terhadap tersangka, tim penyidik masih berpedoman pada pasal 20 undang-undang hukum pidana sebagaimana tercantum alasan-alasan terkait penahanan," tegas Wisnu.


Lanjut Wisnu, Tim Penyidik Kejari Tanggamus saat ini masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya.


"Terkait apakah ada tersangka lain, kami masih terus berupaya mendalami apakah ada pihak-pihak yang nantinya bisa dikenai pertanggungjawaban terkait kasus ini," pungkas Wisnu. (Ady)

Post A Comment: