ILUSTRASI,

Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Ke
polisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil menangkap satu orang sindikat yang melakukan pencurian materai milik Kantor PT Pos Indonesia Cabang Lampung.

"Setelah kami mendapatkan laporan dari Kantor Pos, tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sekitar 81 lembar materai dengan satu lembar berisi 50 keping materai dari tersangka yang telah kami amankan berinisial B," kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, di Bandarlampung, Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan tersangka yang tertangkap ini memiliki peran menerima dan menjual materai hasil pencurian dari kantor pos tersebut.


"Dari hasil penyidikan kami, memang benar kelompoknyalah yang telah mengambil materai tersebut dan saat ini tim juga masih memburu satu tersangka berinisial F yang berperan melarikan materai tersebut," kata dia.

 Ia mengatakan dalam peristiwa ini uang negara yang dilarikan mencapai Rp1,5 miliar dan yang telah terselamatkan sekitar Rp400 juta dari tangan tersangka B."Sekitar 4.050 keping materai dalam bentuk Rp10.000 diamankan dari B atau kalau diuangkan Rp400 juta telah diselamatkan. Tapi B juga telah berhasil menjual materai tersebut sekitar Rp200 juta," kata dia.

Ia juga mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan materai yang diamankan dari B identik dengan materai yang dicuri dari PT Pos Indonesia Cabang Lampung.

"Ya kita melakukan investigasi mendalam bekerja sama dengan Perum Peruri untuk memastikan nomor serinya. Setelah kami dapatkan nomor seri kita sandingkan dengan punya PT Pos ternyata sama," katanya.

Dennis mengatakan hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan PT Pos guna mengetahui motif dan modus terhadap pencurian materai tersebut karena sopir yang ditunjuk untuk membawa materai tersebut adalah A.

"Yang melakukan pencurian itu F bukan A. Tapi A juga kami jadikan saksi dalam kasus ini. Sedangkan untuk B yang telah kami tangkap akan dikenakan Pasal 363 junto Pasal 480 dengan hukuman tujuh tahun penjara," kata dia.(ant/napi)

Post A Comment: