Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil menangkap satu orang sindikat yang melakukan pencurian materai milik Kantor PT Pos Indonesia Cabang Lampung.
"Setelah
kami mendapatkan laporan dari Kantor Pos, tim Tekab 308 langsung melakukan
penyelidikan dan menemukan sekitar 81 lembar materai dengan satu lembar berisi
50 keping materai dari tersangka yang telah kami amankan berinisial B,"
kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, di
Bandarlampung, Selasa (19/7/2022).
. Ia
mengatakan tersangka yang tertangkap ini memiliki peran menerima dan menjual
materai hasil pencurian dari kantor pos tersebut.
"Dari hasil penyidikan kami, memang benar kelompoknyalah yang telah mengambil materai tersebut dan saat ini tim juga masih memburu satu tersangka berinisial F yang berperan melarikan materai tersebut," kata dia.
Ia juga mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan materai yang diamankan dari B identik dengan materai yang dicuri dari PT Pos Indonesia Cabang Lampung.
"Ya kita melakukan investigasi mendalam bekerja sama dengan Perum Peruri untuk memastikan nomor serinya. Setelah kami dapatkan nomor seri kita sandingkan dengan punya PT Pos ternyata sama," katanya.
Dennis mengatakan hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan PT Pos guna mengetahui motif dan modus terhadap pencurian materai tersebut karena sopir yang ditunjuk untuk membawa materai tersebut adalah A.
"Yang
melakukan pencurian itu F bukan A. Tapi A juga kami jadikan saksi dalam kasus
ini. Sedangkan untuk B yang telah kami tangkap akan dikenakan Pasal 363 junto
Pasal 480 dengan hukuman tujuh tahun penjara," kata dia.(ant/napi)
Post A Comment: