Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Pekerjaan Normalisasi dan Penataan Embung Kopri Kecamatan Sukarame Bandar Lampung yang menyerap APBD Bandar Lampung  Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 977.935.000.00 dikerjakan oleh CV. ANUGRAH KONTRUKSI PRATAMA dengan nomor kontrak : 602.2/03/KTL-LL/C.03/III-03/APBD/2022, diduga bermasalah. 

Dari  infornaso yang ada, metode pelaksanaannya  tersebut terkesan asal jadi. Selain itu, proyek ini juga minim tanda pengaman dan alat K3 bagi pekerja. 

Selain itu, pekerjaan yang menggunakan tulangan besi diduga tidak sesuai dengan bestek dan gambar rencana. 

Metode pelaksanaan pada pekerjaan itu terkesan asal asalan. Pekerjaan beton lantai kerja hanya di luar tulangan struktur pembesian.

Parahnya lagi, di bagian bawah struktur pembesian dan beton lantai kerja tidak dipasang plastik cor. Padahal, plastik cor gunanya untuk menjaga air semen dan memisahkan antara beton dan tanah. 

Mirisnya, pekerjaan dengan Anggaran sebesar  itu untuk pekerjaan beton lantai kerja dikerjakan secara manual tidak menggunakan Molen pengaduk beton, sehingga kwalitas beton patut dipertanyakan. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Provinsi Lampung, Hariansyah sangat menyayangkan pekerjaan yang menggunakan Anggaran sekitar satu milyar tapi metode pekerjaan dikerjakan secara asal asalan. 

"Siapa yang berani menjamin kwalitas adukan beton dengan secara manual tidak menggunakan Molen pengaduk beton, " Tegasnya Kepada Media Rabu (3/8/2022) 

Menurutnya, pekerjaan beton untuk lantai kerja dan bagian bawah pekerjaan struktur pembesian yang tidak menggunakan plastik cor menjadi suatu pertanyaan. Apakah didalam gambar kerja memang tidak ada menggunakan plastik cor. 

"Ya harus dipertanyakan, apa memang digambar rencananya seperti itu. Kalau tidak, berarti metode pekerjaannya yang asal asalan. Padahal gunanya plastik cor itu kita semua tahu, " Jelasnya. 

Yang pasti, sambung Hari, pihaknya telah mengumpulkan semua data hasil investigasi di lapangan dan segera akan dilaporkan ke Dinas terkait. 

"Kalau data sudah hasil Investigasi di lapangan sudah full Baket, segera kita buat laporan ke Dinas terkait dan Komisi III DPRD Bandar Lampung. Seterusnya kita lanjutkan ke APH, " Tutupnya. 

Sementara, pihak perusahaan sebagai rekanan saat di konfirmasi dengan nomor 0821 8182 8××× tidak merespon. 

Hal yang sama juga dengaan pelaksana, fahmi saat di konfirmasi terkesan tidak menanggapi bahkan melempar persoalaan ini kepada orang lain dengan mengirim nomor ponsel. 

"0853 7806 0×××,  urusannya sama dia semua. Gua lagi diluar, " Tegas Fahmi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 3/8/2022.(tim)

Post A Comment: