Bandarlampung (Pikiran Lampung) -Publik di Lampung sangat dikejutkan dengan adanya informasi dugaan Operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kampus besar daerah ini.
Dimana, ramainya pemberitaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Lampung, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, SH membenarkan bahwa Rektor tersebut adalah Prof. DR. Karomani, Rektor Universitas Lampung.
Awak media coba mengkonfirnasj kepada Ali Fikri atas OTT KPK tersebut, Apakah benar yang tertangkap tangkap oleh KPK adalah Rektor Universitas Lampung? Jubir KPK itu membalasnya dengan emoticon jempol.
Diketahui sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan terhadap Karomani Rektor Universitas Lampung berawal dari laporan masyarakat. Tim KPK tadi malam dinihari, (Sabtu 20 Agustus 2022) berhasil melakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung, 20 Agustus 2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jurubicara KPK, Ali Fikri, SH dalam keterangan persnya.
“Benar, Tim KPK tadi malam dinihari berhasil melakukan operasi tangkap tangan di Bandung dan Lampung ,”ujar Ali Fikri, Sabfu (20/8/2022).
Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta.“Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,”tegas Jurubicara KPK tersebut. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak pihak yang ditangkap.
Perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan pada konferrnsi pers berikutnya.
Sementara itu, infornasi lain menyebutkan, tak hanya Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Heryandii.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk rektor dan pejabat kampus.
"Diantaranya wakil rektor berinisial H dan lainnya HF dan M," kata Ali Fikri saat dihubungi awak media, Sabtu (20/8).
Menurutnya, tangkap tangan Rektor Unila yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan praktik korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
“OTT Rektor Unila terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila,” ujarnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring operasi senyap tersebut. “Perkembangan lain akan disampaikan,” demikian Ali Fikri.(tim)
Post A Comment: