Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Subdit III Jatantras Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek gudang di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Jumat (2/9/2022). Gudang ini dipergunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. 

Lima orang diamankan berikut truk oranye BE 9019 BP yang telah dimodifikasi.


Truk yang normalnya hanya berkapasitas 200 liter, itu memiliki lima tangki yang berisi 10 ribu liter solar. Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung, menjelaskan kelima orang sudah dibawa ke Polda Lampung.

"Mereka dijerat Pasal 55 Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001," paparnya. 

Selain itu, polisi juga mengamankan drum dan mesin untuk menyedot solar dari tangki truk. Tim. Pikiran Lampung TV melaporkan. (red) 

Post A Comment: