Lamteng (Pikiran Lampung)-- Sempat berdamai dengan korban, namun ingkar janji, akhirnya seorang pemuda dilaporkan ke polisi lantaran sudah 3 kali mencabuli gadis di bawah umur.
Semula kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan pencabulan antara pelaku AP (25), warga Dusun VI, Kampung Srikaton Kecamatan Seputih Surabaya Lamteng. Dengan keluarga korban sebut saja melati (red nama samaran) seorang siswi belia berusia (16).
Menurut Kapolsek Seputihsurabaya IPTU Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial AP, karena dilaporkan oleh KS (40) warga Dusun VI Kampung Srikaton Seputihsurabaya Lamteng, atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga berulang 3 kali, Jumat (30/12/2022) lalu.
Peristiwa miris yang menimpa Melati bermula saat pelaku AP, datang kerumah korban, lalu mengajak gadis belia tersebut bertandang kerumahnya yang memang masih satu dusun pada Rabu (17/8/2022) sekira Pukul 8.00 WIB.
Kapolsek mengatakan sesampainya di rumah pelaku korban diajak nonton TV, namun tidak berapa lama orang tua pelaku keluar Rumah., sehingga suasana menjadi sepi.
Melihat situasi rumah mulai kosong, timbul niat pelaku untuk mencumbui gadis dibawah umur tersebut.
"Korban lalu diseret ke dalam kamar oleh pelaku, kemudian AP, menghidupkan Speker Aktif, agar suara gaduh tidak terdengar oleh orang diluar rumah," jelasnya.
Pelaku sambung Kapolsek memaksa korban untuk berhubungan badan, sambil mengancam, tidak akan mengantarkanya pulang.
"Kalau kamu nggak mau. Kamu tidak saya antar pulang," ungkap Kapolsek menirukan ucapan tersangka.
Singkat cerita pemuda tersebut sukses nenyeret Melati masuk kedalam kamarnya. Didalam kamar korban dipaksa untuk bugil. Kemudian pelaku melampiaskan nabsu birahnya. Layaknya permainan yang dilakukan oleh pasangan suami istri.
"Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong namun tidak ada yang mendengar. Akhrinya korban tak berdaya melawan dan menolak nabsu birahi pelaku yang telah memuncak," terangnya.
Setelah dicabuli oleh AP, korban menceritakan ulah pelaku kepada ibunya. Bak disambar petir disiang bolong ibu korban mendengar cerita dari putrinya. Tidak terima dengan ulah pelaku ibu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada suaminya.
Mendengar penuturan sang istrii bahwa putrinya telah digagahi oleh seorang pemuda, ayah korban murka, dan memanggil pelaku AP., untuk memintai pertanggungbjawabnya karena telah merusak masa depan Melati. Kepada keluarga korban AP beejanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
Namun waktu berlalu hingga Desember ada kesan pelaku mulai ingkar janji, habis manis sepah dibuang.
Kapolsek mengatakan jarak sekira 5 bulan peristiwa terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umut, dan pelaporan yang dilakukan oleh keluarga korban.
Karena sempat ada kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku akan menikahkan keduanya sambil menunggu usia ABG tersebut beranjak dewasa.
Namun dari waktu-kewaktu ada kesan pihak keluarga pelaku terkesan mulai cuek bahkan seolah akan melepas tanggung jawab.
Akhirnya keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputihsurabaya pada Rabu (30/12/2022).
Kepada petugas pemeriksa keluarga korban melaporkan AP, telah 3 kali melampiaskan nabsu birahinya kepada gadis belia terswbut.
Berbekal laporan dari keluarga korban akhirnya team Tekab 308 Presisi Polsek Seputisurabaya mengamankan pelaku AP dirumahnya Minggu (8/1/2023).
Saat ini pelaku dan sejumlah barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Seputisurabaya guna pengembangan lebih lanjut.
"Kepada pelaku kami terapkan Pasal
persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek. (turki)
Post A Comment: