Lampura (Pikiran Lampung) -Dugaan Proyek Fiktif Bedah Rumah di Kabupaten Lampung Utara dengan Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar, akhirnya terbongkar.
Indikasi korupsi program bedah rumah di Kabupaten Lampung Utara itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 3,6 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin mengatakan perkara ini ditemukan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara.
"Dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan tahun 2018 hingga tahun 2020 program rumah tidak layak huni. Perkara ini sudah masuk penyidikan," kata Hutamrin di Kejati Lampung, kemarin.
Menurut Hutamrin, dugaan korupsi ini dilakukan dengan modus menyusun program kegiatan perencanaan, namun tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif.
Dari hasil penyidikan, besar anggaran perencanaan fiktif itu yakni Rp 1,45 miliar pada 2018, lalu Rp 1,2 miliar pada 2019, dan pada 2020 sebesar Rp 4,5 miliar. Hutamrin memaparkan, meski beranggaran miliaran rupiah, perencanaan rumah tidak layak huni (RTLH) atau bedah rumah ini justru diusulkan di bawah Rp 100 juta agar dapat dilakukan pengadaan langsung.
"Kemudian pihak dinas membentuk tim untuk mencari dan meminjam perusahaan jasa konsultan untuk dipilih langsung," ungkap Hutamrin.
Berdasarkan perhitungan sementara, atas dugaan korupsi ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar.
"Kita juga sedang mendalami pemeriksaan beberapa orang terkait kasus ini," pungkas Hutamrin. (*)
Post A Comment: